Dewas BPJAMSOSTEK Memberikan Program Perlindungan Ketenagakerjaan Kepada Warga Pulau Mansinam

IMG 20200314 WA0005

IMG 20200314 WA0005

Matapapua – Manokwari : Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) M. Adiyawarman didampingi kepala BPJAMSOSTEK Manokwari melakukan kunjungan ke pulau mansinam Kabupaten Manokwari, minggu (8/3).

Tujuan kunjungan di pulau Mansinam selain ingin melihat langsung pulau yang sangat bersejarah di tanah Papua ini, karena di tempat inilah awal masuknya peradaban di Papua melalui pekabaran Injil, dalam kunjungan tersebut, Aditiyawarman juga memberikan informasi dan kabar baik kepada masyarakat terkait peningkatan dan penambahan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/ 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44/ 2015 yang telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo tanpa kenaikan iuran.

” Presiden Joko Widodo telah menanda tangani PP Nomor 82/ 2019 dimana didalamnya memuat penambahan manfaat program BPJAMSOSTEK tanpa adanya kenaikan iuran” kata Aditiyawarman.

Dalam kesempatan tersebut rombongan dewan pengawas BPJAMSOSTEK diterima oleh masyarakat Lahairoi Mansinam, didepan para masyarakat Adityawarman menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan masyarakat yang ada di pulau Mansinam ini.

Dengan menjadi peserta program BPJAMSOSTEK, masyarakat akan memperoleh kepastian perlindungan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja ataupun resiko kematian.

” Misalnya saja ketika terjadi kecelakaan saat bekerja maka peserta akan berhak memperoleh manfaat penggantian biaya transport, perawatan dan pengobatan dirumah sakit kelas 1 pemerintah tanpa batasan biaya, dan jika memerlukan perawatan dirumah (home care) karena tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan di rumah sakit mendapat bantuan biaya maksimal hingga Rp 20 juta” ungkap Aditiyawarman.

Aditiyawarman juga menjelaskan manfaat lain bagi peserta, berupa bantuan biaya pendidikan bagi anak peserta BPJAMSOSTEK yang ditanggung hingga perguruan tinggi,

” Selain itu peserta yang mengalami cacat total atau meninggal akibat kecelakaan kerja 2 orang anaknya akan mendapat bantuan beasiswa mulai TK hingga Perguruan Tinggi, sedangkan jika terjadi resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja maka ahli waris berhak mendapat santunan sebesar Rp42 juta” lanjut Aditiyawarman.

Melihat keramahan dan antusiasme yang tinggi dari masyarakat Lahairoi Mansinam, Adityawarman memberikan apresiasi dengan memberi bantuan iuran kepada seluruh masyarakat yang berjumlah 30 orang agar mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan masa perlindungan selama 6 bulan.

Diharapkan dengan bantuan iuran yang diberikan dapat terus dilanjutkan dan mendorong seluruh masyarakat di Tanah Papua memiliki kesadaran untuk mendaftarkan dirinya dalam program BPJAMSOSTEK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment