Matapapua – Sorong : Aksi longmarch sekelompok masa mengatas namakan solidaritas masyarakat Sorong raya dengan tuntutan berupa penolakan atas 9 point usulan tokoh papua kepada Presiden Joko Widodo tidak mendapat izin dari pihak kepolisian resor Sorong Kota dengan sejumlah alasan.
Kapolres Sorong Kota AKBP Mariochristy Siregar mengatakan Polres Sorong Kota menolak pemberian izin aksi longmarch melalui surat nomor B/ 1054/IX/ 2019 merujuk pada BAB IV pasal 10 ayat (3) UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum harus menyampaikan pemberitahuan paling lambat 3 X 24 jam, menyertakan penanggung jawab aksi, kesanggupan untuk bertanggung jawab atas aksi yang dilaksanakan, dan mendapat izin pemilik tempat kegiatan, sehingga berdasarkan kriteria aturan yang berlaku yang tidak terpenuhi, maka Polres Sorong Kota tidak menerbitkan izin atas penyelenggaraan longmarch dimaksud.
” Berdasarkan surat yang mereka masukkan ke kami, dengan agenda longmarch, tidak dapat kami respon karena tidak memenuhi aturan yang berlaku dalam hal ini UU nomor 9 tahun 1998″ tegas Kapolres AKBP Mariochristy Siregar, Rabu (18/9).
Kendati sempat terjadi pengumpulan masa dan berorasi, namun kemudian masa membubarkan diri dengan tertib, dan aktivitas masyarakat berjalan seperti biasanya.
Discussion about this post