Polisi Ringkus 7 Pelaku Dugaan Rudapaksa Gadis Belia 15 Tahun

SORONG– Polresta Sorong Kota melalui Satuan Reskrim berhasil menangkap tujuh orang pria terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 15 di Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang juga dilakukan oleh terduga pelaku di bawah umur menggegerkan warga di kompleks perumahan belakang GOR.

Kejadian tersebut diketahui berdasarkan laporan pihak keluarga korban NMS ke SPKT Polresta Sorong Kota dengan nomor LP/B/361/V/2024/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 25 Mei 2024.

Berdasarkan penyampaian Kapolresta Sorong Kota, KombesPol Happy Perdana Yudianto, korban berinisial NMS (15) disetubuhi oleh 7 orang terduga pelaku. Masing-masing berinisial LM (15 tahun, pelajar SMP), IS (15 tahun, Pelajar SMK), R (13 tahun, putus sekolah), HAS (15 tahun, pelajar SMP), MA (13 tahun, pelajar SMP), MN (11 tahun , pelajar SD), dan IR (12 tahun, Pelajar SD).

“Untuk sementara terduga pelaku sebanyak 7 orang sudah diamankan oleh satuan Reskrim Polresta Sorong Kota,” ujar Kapolresta, Happy.

Dikatakan Kapolresta, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut. Namun karena kasusnya melibatkan anak yang sama-sama masih berusia dibawah umur, maka diperlukan kehati-hatian dalam penegakan proses hukumnya.

Kapolresta juga mengimbaukepada seluruh orang tua agar bisa memberikan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak di lingkungannya.

“Kami harapkan kepada seluruh orang tua yang sayang terhadap anaknya, mari kita jaga bersama lingkungan dan teman-teman di mana anak kita sering bermain. Sebab 70% perilaku anak kita dipengaruhi oleh lingkungan tempat dia berada. Termasuk orang tua, saudara, teman, lingkungan sekolah serta lingkungan tempat tinggalnya,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment