BPMP Papua Barat gelar diskusi wujudkan Jamin Akuntabilitas Pelaksanaan PPDB se-PBD

SORONG – Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Papua Barat melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) sekaligus penandatanganan komitmen dalam rangka mendukung pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025, Selasa (28/5/2024).

Kegiatan FGD tersebut dihadiri seluruh kepala Dinas Pendidikan se-Papua Barat Daya bertujuan untuk mewujudkan memberikan jaminan mutu terhadap pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, akuntabel dan tanpa diskriminasi di seluruh jenjang pendidikan yang ada di Papua Barat Daya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum BPMP Papua Barat, Yustus Awoitauw saat memberikan sambutan pada kegiatan FGD yang berlangsung di Hotel Vega Kota Sorong.

” Selaku unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan yang ada di daerah, pihaknya selalu berupaya mengimplementasikan kebijakan Kementerian Pusat untuk dilaksanakan di daerah,” Jelasnya.

Oleh sebab itu, demi lancarnya penerapan kebijakan tersebut, pihaknya merasa perlu untuk berkolaborasi bersama pemerintah daerah. Dalam hal ini, perpanjangan tangan dari pemerintah daerah adalah kepala dinas pendidikan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota. Namun ada juga beberapa kepala-kepala yayasan yang hari ini hadir.

” Jadi penerapan kebijakan tersebut sangatlah penting guna memastikan adanya transparansi dalam pelaksanaan PPDB. Sebab selama ini masih banyak ditemui praktik-praktik ketidakadilan dan dalam pelaksanaan PPDB,” Ungkapnya.

Untuk itu diperlukan komitmen bersama dalam mengawal implementasi kebijakan yang ada guna menjamin akuntabilitas pelaksanaan PPDB.

Saat disinghung terkait upaya pembentukan tim khusus untuk mengawal kebijakan tersebut, pihaknya mengaku hal itu sifatnya fleksibel sesuai kebijakan yang berlaku di daerah.

Ia mengungkapkan bahwa, hingga saat ini masih sering terjadi calon peserta didik baru masuk melalui pintu belakang (tidak sesuai ketentuan) karena alasan terlambat mendaftar atau karena kuota sudah mencukupi. Hal tersebut, kata dia, seharusnya sudah tidak boleh terjadi lagi.

“Biasanya ini terjadi karena ada hal-hal dalam tanda kutip. Namun harusnya ini sudah tidak boleh terjadi lagi, karena akan mengganggu kualitas pendidikan. Tidak mungkin sekolah menampung peserta didik dalam jumlah yang banyak sementara Rombelnya terbatas,” Bebernya.

Untuk itu ia menegaskan, sekolah harus menjadi panutan untuk menolak gratifikasi dan Pungli. Jangan sampai karena alasan tertentu, pihak sekolah secara terpaksa menerima peserta didik baru hanya karena ada proses transaksi yang tidak wajar.

Dikesempatan yang sama, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Daya, George Yarangga mengaku, pada prinsipnya pemerintah provinsi siap dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut. Baginya, hal ini menjadi misi yang harus kita kawan bersama, karena akuntabilitas dalam dunia pendidikan ini harus benar-benar ditegakkan.

” Ini juga untuk mengantisipasi pelanggaran kebijakan zonasi dalam pemilihan sekolah oleh orang tua maupun calon peserta didik baru,” ujar Yarangga.

Guna meminimalisasi pelanggaran sistim zonasi, Pemerintah bisa berupaya menyiapkan sistem kelembagaan dengan standar kualitas yang setara. Sehingga masyarakatnya tidak hanya fokus pada beberapa sekolah di perkotaan saja.

“Caranya bisa kita lakukan misalnya dengan melakukan penandatanganan kontrak kerja. Jadi guru yang berkualitas bisa kita minta untuk mendidik siswa-siswi di daerah yang dianggap minim kualitas pendidikannya. Dengan demikian maka tidak ada alasan bagi masyarakat di wilayah tertentu untuk memaksakan anaknya bersekolah di luar zonasi,” Terang George.

Namun, lanjut Yarangga, langkah-langkah itu seharusnya menjadi tupoksi pemerintah derah di tingkat kabupaten dan kota. Sebab pengelolaan pendidikan dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK ada di tingkat kabupaten dan kota. Sementara yang menjadi tanggung jawab Pemprov hanya sekolah luar biasa (SLB), pendidikan vokasi dan perguruan tinggi.

“saya harap setelah pertemuan ini, kepala dinas kabupaten/kota dapat melaporkan hasil diskusi kepada pimpinan daerahnya masing-masing. Sehingga bisa dilakukan langkah-langkah strategisnya, karena kewenangan ada di sana. Yang jelas kami di Pemprov siap mendukung kolaborasi ini,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment