Permintaan Denda Adat Belum Dianggapi, Keluarga Korban Pembunuhan Mengancam Akan Melakukan Aksi.

P 20191129 204345

P 20191129 204345

Matapapua – Sausapor : Belum mendapatkan kepastian, Keluarga korban pembunuhan yang tewas akibat luka tusukan benda tajam pada july lalu 2019, Jumat kemarin pukul 08.30 WIT mendatangi Kantor Koramil 1802/07 Sausapor guna menyampaikan aspirasi terkait ketidakjelasan pembayaran denda adat oleh keluarga korban AM. Hal ini diungkapkan Danramil 1802/07 Sausapor, Kapten Adam Tunyanan.

Menurut Adam,penyampaian aspirasi ini karena kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak yakni keluarga korban dan keluarga tersangka yang disaksikan oleh pihak Polsek dan Koramil Sausapor hingaa kini belum ada kejelasan sehingga melatarbelakangi keluarga korban menyampaikan aspirasi hingga sempat mau melakukan aksi pemalangan jalan utama didepan Kantor Koramil.

Adam mengaku, selain menyampaikan aspirasi keluarga korban yang berjumlah 20 orang tersebut membawa alat tajam berupa busur pana, parang dan bensin untuk mengancam akan membakar Kantor Bupati Tambrauw jika permintaannta tidak segera ditanggapai. Melihat Aksi ini, pengguna jalan yang melewati jalan utama tersebut merasa ketakutan.

” Tapi saat mereka mendatangi kantor Koramil dan menyampaikan aspirasi dan sempat mau membuat aksi namun kami dengan cepat merangkul dan mengamankan keluarga Marani untuk diajak diskusi dengan kepala dingin,” Ungkapnya.

Permintaan denda adat yang menghilangkan nyawa korban yakni berupa uang tunai sebesar 5 Miliar, 1 unit hilux baru, dua unit motor KLX, sepuluh ekor babi, dan sepuluh kain timur asli. Sampai berita ini dinaikan belum ada tanggapan dari keluarga tersangka terkait pembayaran denda adat terhadap keluarga korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment