Polres Raja Ampat Menahan Pelaku Berstatus Pelajar Pengedar Narkotika Jenis Ganja

RAJA AMPAT (Matapapua) – Satuan Narkoba Polres Raja Ampat mengamankan pelaku berstatus pelajar pengedar narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polda Papua Barat.

Pengungkapan kasus tersebut, dilakukan dengan menggelar konferensi pers  dipimpin Wakapolres Raja Ampat, Kompol Achmad Rumalean, S.H., M.H didampingi Kasat Narkoba Polres Raja Ampat Ipda Bhakti Heriawan, S.Tr. K serta dihadiri oleh sejumlah awak media yang berlangsung. Di Mapolres Raja Ampat, Selasa (12/12/2023).

Kompol Achmad Rumalean, SH. MH, Selaku Wakapolres Raja Ampat. Dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa,Satuan Narkoba Polres Raja Ampat telah berhasil menahan seorang pelajar usia 17 tahun dengan inisial (A.S) yang adalah pelaku pengedaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya, yang mana Raja Ampat merupakan bagian didalamnya.

Sedikit kronologis Singkat pelaku pengedaran narkotika inisial (A.S).Yaitu Pada hari Sabtu, 25 November 2023 yang mana pada saat itu Anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Raja Ampat sedang berada di Kota Sorong untuk melakukan pengembangan kasus dan juga pencarian DPO dari kasus sebelumnya. Namun, ada seorang masyarakat yang memberi informasi pada Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Raja Ampat bahwa akan ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura dan berencana akan diedarkan di daerah Sorong Raya, tidak menutup kemungkinan akan diedarkan juga di Wilayah Hukum Polres Raja Ampat,” imbuhnya.

Dikatakannya berdasarkan, temuan tersebut dan juga perintah Kasat Narkoba maka Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Raja Ampat melakukan penyelidikan di pelabuhan Pelni Kota Sorong sekitar pukul 21.30 WIT. Pada pukul 22.30 WIT berhasil mengamankan A.S dan barang bawaannya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui bahwa, barang bukti yang diamankan yakni  satu tas pakaian berwarna hitam, dua plastik klip bening ukuran besar dengan barang bukti ganja masing-masing dengan berat kotor (Bruto) 446,13 gram dan 341,78 gram dan satu buah telepon genggam merk Realme tipe C21Y berwarna hitam”, jelas Wakapolres Raja Ampat.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Raja Ampat Ipda Bhakti Heriawan, S.Tr. K menjelaskan akan terus berusaha mengembangkan agar kasus seperti ini dapat dihentikan.

“Ini merupakan kasus baru untuk wilayah Hukum Polres Raja Ampat dimana sindikat penjualan narkotika mempekerjakan anak dibawah umur, pada kasus ini usia 17 tahun dengan diiming-imingi imbalan sebesar Rp.5.000.000,- jika berhasil mengantarkan dan mengedarkan narkotika jenis ganja tersebut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Raja Ampat.

Hal ini menjadi perhatian bagi wilayah Hukum Polres Raja Ampat dimana anak- anak usia tersebut sangat rentan untuk dipengaruhi dengan diiming-imingi bayaran yang menggiurkan.”Tutupnya.

­

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment