Bupati Sorong Menyerahkan DPA 2020 Kepada Pimpinan OPD

IMG 20200131 104232

IMG 20200131 104232

Matapapua – Aimas : Pemerintah Kabupaten Sorong, Kamis (30/1) menyerahkan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) tahun 2020 diruang Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) Kabupaten Sorong, penyerahan DPA ini mengalami keterlambatan dari waktu biasanya disebabkan karena beberapa kendala terutama penyesuaian dan evaluasi sejumlah mata anggaran yang dijanjikan pemerintah Provinsi Papua Barat namun tidak dapat direalisasikan.

Bupati Sorong, Johny Kamuru menyebutkan agar semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat melaksanakan dokumen daftar pelaksanaan Anggaran secara bijak dan sesuai dengan perencanaan, hal ini penting sebagai realisasi atas janji kepada masyarakat saat dilakukan kampanye pada pemilu kepala daerah 2017 yang lalu, kepala OPD juga dapat mendelegasikan staf sebagai bentuk pemberdayaan, mengingat, tugas teknis umumnya lebih dikuasai staf.

” Untuk komitmen kita semua Kepala – kepala OPD dan Staff yang ada, kita bekerja sesuai dengan visi misi bupati dan wakil bupati, apa yang telah kita janjikan kepada masyarakat itulah yang kita kerjakan, saya berharap supaya bisa bekerja sama ” kata Johny Kamuru

Kepala KPP Pratama Sorong, Panca Kurniawan mengatakan berdasarkan mandat
PMK 139 tahun 2019 wajib rekonsiliasi terhadap setoran DTH, RTH, GU dan TU yang dilakukan oleh Satker pemerintah daerah, untuk DTH dan RTH kata Panca telah berjalan baik, sedangkan GU dan TU yang harus diperbaiki.

” Saran kami dari KPP Pratama Sorong, khususnya mohon bantuan Ibu Kepala BPKAD sekalian team, agar setiap bulan sebelum TU pertanggungjawabkan kalau bisa dipembukuan dana akuntansi agar mudah untuk merekon di bulan berikutnya ” ujar Panca Kurniawan

DPA Kabupaten tahun anggaran 2020 diserahkan ke masing-masing OPD, selain penyerahan DPA, juga dilakukan penanda tanganan pakta Integritas dan perjanjian kinerja pimpinan OPD dan pengelola anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment