Tangani Wabah COVID-19, Pemkab Sorong Alihkan Anggaran Rp28,8 Milyar

IMG 20200422 WA0027

IMG 20200422 WA0027

Matapapua – Aimas : Guna menyikapi instruksi Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 dalam mempercepat penanganan coronavirus disease atau COVID-19, pemerintah daerah Kabupaten Sorong telah menetapkan pengalihan pos anggaran didalam APBD tahun 2020 sebagaimana arahan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong, Dr. Ari Wijayanti mengatakan Menindak lanjuti instruksi ini, pemerintah daerah Kabupaten Sorong telah melakukan beberapa kali rapat koordinasi guna menentukan pos anggaran dan OPD mana yang akan dialihkan anggarannya berdasarkan petunjuk Kementerian Keuangan, sehingga pengalihan ini dapat mendukung penanganan COVID-19 di Kabupaten Sorong, ditambahkan Ari Wijayanti, proses pengalihan telah berjalan sesuai mekanisme, dan OPD yang mengalami pengalihan anggaran sedang melengkapi persyaratan sedangkan anggaran yang dialihkan sebagaimana instruksi Kemendagri untuk Kabupaten Sorong sebesar Rp28,8 Milyar.

” Sebagaimana kita ketahui bersama, ditengah wabah COVID-19, dimana dari sisi penerimaan daerah yang menurun drastis, proses saat penganggaran over estimasi, kemudian ada proses refocusing, realokasi anggaran yang sudah kita laksanakan bahkan sudah kita laporkan ke Kementerian terkait, karena menjadi kewajiban pemda untuk diberikan dana transfer tersebut kepada pemerintah daerah” terang Ari Wijayanti, Rabu (22/4).

” Pengalihan anggaran sesuai petunjuk kita di Kabupaten Sorong sekitar Rp.28,8 Milyar, dari anggaran itu kita diminta untuk fokus terhadap penanganan wabah COVID-19 termasuk dampaknya dengan masa sampai akhir tahun nanti” tambah Ari Wijayanti.

Ari Wijayanti yang juga ditunjuk sebagai Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong juga menyebutkan setiap harinya terus memantau perkembangan perekonomian secara nasional, khususnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, yang dampaknya terasa hingga kedaerah termasuk di Kabupaten Sorong, dimana pengalihan pos anggaran ini memberikan dampak berupa terhambatnya sejumlah program yang telah diprogramkan oleh pemda Kabupaten Sorong ditahun anggaran 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment