Penjaringan DPRD Otsus, Lima Pendaftar sudah Kembalikan Blangko Pendaftaran

IMG 20191120 WA0003

IMG 20191120 WA0003

Matapapua – Sausapor : Panitia Penjaringan (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) jalur Otsus wilayah Kabupaten Tambrauw sejak memberikan 12 blangko kepada para pendaftar, hingga kini baru lima pendaftar yang sudah sah mengembalikan blangko pendaftaran kepada panja.

Rosalina Yewen, SH. salah satu anggota Panja yang mewakili keterwakilan perempuan melalui sambungan telepon mengaku pelaksanaan penjaringan tim Panja sendiri berdasarkan Perdasus nomor 4 Tahun 2019 tetntang tata cara pengisian keanggotaan DPRD PB melalui mekanisme pengangkatan sehingga panja telah mengeluarkan dua belas blangko pendaftaran kepada para pendaftar namun hingga kini baru lima blangko sudah di kembalikan kepada pihak Panja.

Dia menjelaskan walaupun hanya lima blangko yang sudah dikembalikan para pendaftar namun Panja seleksi calon anggota DPRD jalur Otsus wilayah Kabupaten Tambrauw masih terus memberikan tenggang waktu pendaftaran bagi para calon yang ingin mendaftar.

“Hingga saat ini sudah 12 blangko pendaftaran yang diambil para pendaftar, dan baru lima pendaftar yang mengembalikan,” Aku Anggota Panja DPRD PB melalui pengangkatan jalur Otsus via telepon seluler, Rabu (20/11).

Disebutkan batas waktu pendaftaran masih di buka hingga jumat, 22/11/. Ini, lanjutnya panja mqsih memberikan ruang dan waktu bagi para pendaftar yang ingin menjadi calon DPRD jalur Otsus wilayah Kabupaten Tambrauw.

Dijelaskan ada rekomendasi khusus yang dibuat perwakilan masyarakat adat bagi calon yang di usung, namun sayangnya rekomendasi tersebut dibuat sebelum adanya proses penjaringan berlangsung, sehingga berkas tersebut dikembalikan lagi ke masyarakat adat untuk di perbaiki.

Selain syarat umum bagi calon yang mendaftar, ada juga syarat- syarat khusus yang harus di penuhi oleh para calon, antara lain rekomendasi dari masyarakat adat serta rekomendasi pemerintah daera yang membuktikan calon tersebut benar-benar mendedikasikan diri untuk masyarakat adat.

“Persyaratan ini harus dipenuhi oleh calon yang mendaftar. Selain itu, semua berkas yang masuk hingga batas waktu yang sudah ditentukan, maka pihak panja akan melakukan verifikasi dan menyerahkan hasilnya kembali kepada masyarakat adat sebelum membawa hasilnya ke tingkat provinsi,” ujar Rosalina Yewen.

Untuk Kabupaten Tambrauw nantinya ada tiga nama calon yang di usung untuk bertarung mengikuti seleksi se-Sorong Raya, dimana kuota kursi yang tersedia ada lima bagi keterwakilan calon anggota DPR Papua Barat lewat jalur otsus/pengangkatan.

“Total ada 18 calon se Sorong raya yang akan memperebutkan lima kursi di DPR PB lewat jalur ini, kami sebagai tim Panja kabupaten Tambrauw sangat berharap untuk kali ini ada calon dari Kabupaten Tambrauw yang bisa lolos seleksi dan duduk di kursi DPR PB lewat jalur Otsus,” tandas Rosalina Yewen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment