Pemilu dan Kesiapan Penyelenggara

IMG 20210916 210808

IMG 20210916 210808

Oleh Muhammad Nasir Sukunwatan
Anggota Bawaslu Kota Sorong

Matapapua – SORONG : Tahun 2022 hingga tahun 2024 dapat dikatakan sebagai “Tahun Politik” bagi seluruh rakyat Indonesia. Dimana pada tahun 2022 dipastikan merupakan tahapan awal Pemilu tahun 2024, di tahun yang sama (2024) juga akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah baik Kota/Kabupaten maupun Provinsi di seluruh Indonesia.

Berdasarkan tawaran jadwal tahapan Pemilu yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat bahwa, pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dimulai pada awal tahun 2022 dan pelaksanaan Pemungutan Suara pada Februari 2024, sedangkan Pemungutan Suara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan sekitar bulan November 2024. Dari jadwal tahapan yang ditawarkan itu tentu tahapannya sangat mepet antara Pemilu dan Pilkada dan perlu kehati-hatian dalam melaksanakan tahapan tersebut.

Jika opsi tahapan Pemilu ini disetujui oleh Pemerintah Pusat maupun DPR RI, maka sudah tentu penyelenggara KPU, Bawaslu dan jajarannya hingga ke tingkat Kecamatan maupun TPS nantinya siap menjalankan tahapan secara berjenjang, baik kesiapan secara lembaga maupun kesiapan diri penyelenggara. Berbicara mengenai kesiapan penyelenggara bukanlah hanya asal mengatakan kata “SIAP”, melainkan harus diaplikasikan dalam bentuk pemahaman setiap tahapan Pemilu, sehingga tidak terjadi kesalahan saat menjalankan tahapan tersebut.

Dalam tahapan Pemilu tentu ada hak setiap orang untuk menjalankan amanah demokrasi, seperti hak orang untuk mencalonkan diri secbagai calon anggota legislative, hak orang untuk menjadi Presiden ataupun wakil presiden, hak orang untuk menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, yang tak kalah penting adalah hak setiap warga negara yang memenuhi syarat tertentu untuk menyalurkan hak pilihnya (pencoblosan) dihari pemungutan suara.

Tentu hal ini merupakan tahapan yang sangat sensitive. Sebab jika salah dalam menjalankan tahapan ini, maka ada hak-hak warga negara yang dikebiri atau dengan kata lain tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Tantangan bagi penyelenggara adalah bagaimana menyikapi warga yang tidak masuk DPT. Kasus Pemilu 2019 masih banyak terdapat warga yang tidak masuk DPT, yang lebih ironis adalah warga yang dinyatakan telah meninggal dunia namun masih terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap, selain itu mengenai domisili warga, kasus serupa terjadi juga pada pemilu-pemilu sebelumnya, contohnya warga inisial A namun tinggal menetap di Kecamatan “Bunga”, ketika pencoblosan berlangsung, warga tersebut memiliki dua tempat pencoblosan. Hal ini yang tentunya menjadi perhatian serius oleh penyelenggara pemilu.

Tantangan lain bagi penyelenggara adalah bagaimana menyikapi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik, baik itu melakukan kampanye maupun mengajak atau mempengaruhi orang untuk memilih kelompok “Ini-Itu”. Meski sudah ada aturan yang mengatur tentang larangan ASN ataupun TNI-Polri yang melakukan pelanggaran Pemilu, namun ibarat “Pencuri lebih pintar dari pada security”.
Sesungguhnya masih banyak tantangan lain yang pastinya dihadapi oleh Penyelenggara Pemilu. Bawaslu dalam menjalankan proses pengawasan tahapan tentu masih terdapat kekurangan-kekurangan sehingga perlu adanya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan tahapan.

Oleh karena itu dibutuhkan kesiapan ekstra bagi penyelenggara pemilu dalam menghadapi arus politik menuju 2024. Kesiapan-kesiapan tersebut tentunya perlu didukung oleh berbagai komponen, seperti dukungan pemerintah, dukungan aparat keamanan (POLRI-TNI) maupun dukungan masyarakat dalam proses pengawasan untuk menciptakan Pemilu yang Jujur, Adil dan Bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment