Pemda Tambrauw Kecam Berita Hoax Tentang Kampung Fiktif.

IMG 20191126 225020

IMG 20191126 225020

Matapapua – Sausapor : Kali ini Pemerintah Kabupaten Tambrauw merasa dicoreng dengan beredarnya berita yang dinilai tidak realistis oleh beberapa media online tentang kampung fiktif di wilayah Kabupaten Tambrauw.

Menyikapi berita tersebut Bupati Tambrauw, Gabriel Asem dan seluruh Kepala Distrik dan 216 kepala kampung melakukan rapat koordinasi sekaligus mengecam berita tersebut karena muatan berita tersebut dinilai tidak realistis dan hoax

Kekecaman ini berawal dari statman pejabat provinsi yang meminta Polda untuk mengusut dugaan kampung siluman/kampung fiktif di Kabupaten Tambrauw melalui media Balleo News yang merupakan patner Kumparan.com dan Inews.id.

Gabriel Asem yang ditemui di Aula Kantor Bupati menegaskan tidak ada kampung fiktif di Kabupaten Tambrauw. Menurutnya pemekaran kampung dilakukan berdasarkan usulan pemekaran kampung dengan prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah.

Baginya 216 Kampung yang tersebar di wilayah Tambrauw adalah kampung NKRI yang bisa di huni oleh siapa saja. Karena itu dirinya minta kepada pejabat provinsi untuk kembali melakukan klarifikasi soal statemennya di sejumlah media online.

“Membangun Tambrauw ini tidak muda karena wilayah tambrauw ini sangat luar yaitu 11, 529.18 KM persegi jadi yang berikan statam atau menyebarkan isu yang tidak benar itu harus banyak belajar konsep perencanaan pembangunan dulu baru bicara,”Tandas Gabriel saat melakukan tatap muka di Aula Kantor Bupati, Senin.(25/11/).

Untuk itu, Gabriel meminta agar subjek yang sudah sebarkan isu hoaks dan berakibat pada pencorengan harkat dan martabat masyarakat dan Pemerintah Tambrauw ini harus bertanggung jawab.

Kemudian bupati juga meminta agar pemerintah pusat segera melakukan pengecekan disetiap kampung sehingga bisa kembalikan harkat dan martabat masyarakat dan Pemda Tambrauw.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment