Kesbangpol Provinsi Gelar Sosialisasi PP 58 Tahun 2016, UU 17 Tahun 2013 dan PP 59 2016

IMG 20191025 WA0003

IMG 20191025 WA0003

Matapapua – Sausapor : Kesbngpol Provinsi Papua Barat menggandeng Kesbangpol Kabupaten Tambrauw menggelar sosialisasi Peningkatan Pemahaman Peraturan Pemerintah No.58 tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU No.17 tahun 2013 tentang Ormas dan PP No.59 tahun 2016 tentang Ormas yang didirikan oleh WNA di Room Meeting Homestay Aruna Distrik Sausapor Kabupaten Tambrauw, Jumat (25/10).

Asisten II dalam membacakan sambutan Gubernur Provinsi Papua Barat menandaskan bahwa organisasi kemasyarakatan adalah salah satu pilar diantara 3 pilar utama penyangga kepemerintahan. Demokratisasi adalah keniscayaan yang mendorong penguatan peran Ormas sebagai Civil Society untuk berperan di setuap kehidupan masyarakat.

“Organisasi Kemasyarakatan juga sebagai representasi kekuatan civil society, sejak era reformasi telah muncul sebagai kekuatan baru baik sebagai kelompok penekan ataupun pendukung atas kebijakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah,” ucapnya saat membacakan sambutan Gubernur Provinsi Papua Barat.

Menurutnya hubungan antara pemerintah dan ormas sudah seharusnya menciptakan sinergitas dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance), mewujudkan tujuan negara dan ormas itu sendiri. Sinergitas ini diharapkan menjadi kekuatan untuk memacu pembangunan utk mewujudkan cita cita bangsa Indonesia yakni masyarakat yang adil dan makmur.

Dikatakannya Keberadaan undang undang dan peraturan pemerintah ini diharapkan mampu mengakomodir kepentingan masing masing stakeholder tanpa harus mengorbankan eksisten negara dan kepentingan nasional Indonesia sebagai satu negara.

Diakui bahwa pemerintah tidak dapat memungkiri bahwa perkembangan terbaru menunjukkan gejala keterbatasan regulasi dalam menata ormas. Undang undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan yang pada dasarnya dibentuk dalam semangat demokratisasi dirasakan kurang efektif. Ruang interpretasi dan sanksi yang tidak tegas justru menutup ruang bagi pemerintah untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas ormas yg bertentangan dengan tujuan nasional. Dalam beberapa kasus justru ormas menantang dan berusaha merongrong NKRI, UUD 1945, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dia berharap dengan kegiatan ini terciptanya kesamaan visi dan paradigma antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dalam penataan organisasi kemasyarakatan dalam bentuk pendaftaran dan sistem informasi ormas, pengawasan ormas, dan kerjasama dengan kemitraan ormas. Kesamaan visi dan paradigma ini sangat diperlukan untuk mencegah miss-interpretasi atas sejumlah regulasi dan tumpang tindih kebijakan yg diambil dalam bidang keormasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment