Dinsos Maybrat Telah Menyalurkan BST Triwulan Pertama Kepada 1260 KPM Dengan Sukses

vicytxqeklsjsqpvxcdp

vicytxqeklsjsqpvxcdp

Matapapua-Maybrat: Terdapat 1260 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) se-Kabupaten Maybrat telah menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) pada Triwulan pertama tahun 2021 yakni Bulan Januari, Februari dan Maret. Penyaluran BST tersebut bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia cabang Kota Sorong sehingga penyaluran dapat terlaksana dengan lancar.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maybrat Papua Barat, Dra. Magdalena Tenau,MM saat dihubungi via telepon celuller menjelaskan bahwa program BST pertama kali yang diterima di Kabupaten Maybrat memperoleh kuota 1.750 KPM. Namun setelah divalidasi dengan menggunakan aplikasi SIKS -NG Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), Kabupaten Maybrat memperoleh 1.395 KPM pada thn 2020. Sedangkan tahun 2021 memperoleh 1.260 KPM karena sebanyak 135 KPM setelah melakukan verifikasi validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak cocok berdasarkan data yang diperoleh Dinas Sosial.

“Kami harus melakukan verifikasi validasi menggunakan aplikasi SIKS-NG. Setelah verifikasi, data KPM ada yg tidak cocok. Sehingga mereka (KPM-red) tidak menerima BST. Ini bukan salah kami. Karena data yang kami terima sudah tercatat seperti ini,” jelas Magdalena

Ditambahkannya sementara penyaluran BST pada Triwulan mendatang yakni April, Mey dan Juni masih menunggu informasi tertulis dari Kementerian Sosial RI.

“Untuk Triwulan mendatang, kami juga belum mengetahui secara pasti karena masih menunggu petunjuk secara tertulis dari Kementerian. Itupun antara Dua. Ada atau tidak. Jadi kami dari Dinas Sosial menunggu saja,” terangnya

Magdalena menghimbau kepada KPM agar tetap menunggu surat tertulis dari Kemensos terkait kelanjutan BST pada tahap selanjutnya.

“Karena sesuai informasi dari ibu Kemensos melalui WA grup bahwa BST sudah diberhentikan karena tidak ada ketersediaan uang untuk BST. Jadi masyarakat menunggu saja,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment