Kapolresta Bantah Isu Kematian Pelaku Curanmor Yang Ditangkap di Rufei

SORONG – Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H. membantah isu meninggalnya NP (24), pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang ditangkap di Rufei Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Bantahan tersebut disampaikan Kapolresta saat menggelar press release di Mapolres Sorong Kota pada Rabu, (27/03/2024).
Kapolresta menjelaskan, pelaku NP saat ditangkap dan dimasukkan dalam sel Mapolresta dalam keadaan sehat. Terkait isu yang beredar bahwa pelaku tersebut meninggal dunia itu tidak benar.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H. saat menggelar press release di Mapolresta Sorong Kota.

” Pelaku sempat mengeluh sakit pada lambungnya dan sudah kita bawa ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, dokter mengatakan bahwa NP yang berdomisili di Rugei ini tidak perlu di rawat inap, cukup rawat jalan dan diberikan obat minum. Jadi keluarga dan masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan berita yang tidak jelas” Ungkap Kapolresta saat perss release.

Dia juga mengungkapkan bahwa Pelaku merupakan residivis yang telah keluar penjara dua tahun lalu dengan kasus yang sama yaikni tindak pidana curanmor.
” Kami punya 3 data Laporan Polisi terkait aktivitas ilegal pelaku yaitu LP. No 118 II Tanggal 8 Februari 2024, LP.No 156 Tanggal 22 Februari 2024 dan LP. No 186 Tanggal 6 Maret 2024. Korbannya adalah Birbda Ikhsan, Zahra Risky dan sally Konsela. Kendaraan motor dari ketiga korban sudah kita amankan, ” Bebernya

Dari hasil pengembangan, lanjut Kombes Pol Happy, tersangka mengaku sudah menjalankan aktivitas ilegal curanmor di 12 tempat di Kota Sorong. Dari MP ada 7 barang bukti berhasil diamankan, tiga diantaranya sudah diserahkan ke pemiliknya.

” Diduga ada 19 motor yang dicuri, modusnya bb tersebut akan dijual dengan kisaran harga dua atau tiga juta/unit. Kami yakin dalam menjalankan aksinya Pelaku tidak bekerja sendiri melainkan ada pihak lain yang terlibat.

Terkait dengan kasus ini, sangkaan terhadap tersangka NP adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 Tahun.

Dalam kesempatan ini, Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H menghimbau kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, agar segera mendatangi Kantor Polresta Sorong Kota dengan membawa surat tanda kepemilikan kendaraan bermotor dan akan segera dikembalikan kendaraannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment