Edo – Pencuri 26 Unit Sepeda Motor Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Sorong

IMG 20230406 114511 942 scaled

IMG 20230406 114511 942 scaled

Aimas : Tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dalam beberapa waktu terakhir telah meresahkan masyarakat, menindak lanjuti banyaknya laporan polisi (LP) atas kehilangan kendaraan bermotor tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Sorong berhasil mengamankan AF alias Edo (19) yang telah dijadikan target penangkapan atas tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas)/ penjambretan yang dilakukan diwilayah hukum Polres Sorong, sepanjang aksinya, Edo diketahui berhasil mencuri hingga menembus 26 unit kendaraan sepeda motor.

Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru saat dalam jumpa pers menyebutkan keberhasilan Polres Sorong dalam mengungkap tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor ini ditandai dengan penangkapan Edo pada tanggal 22 Maret 2023 dikediaman orang tuanya di jalan wortel unit II Aimas, namun sebelumnya, Edo sempat dikejar di Jalan Frans Kaisiepo Kota Sorong dan berhasil kabur melompat ke jurang dengan ketinggian 15 meter.

” Modus tersangka melakukan aksinya dengan berkeliling di jam tertentu, memasang target motor yang akan dicuri, serta memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang lupa mencabut kunci motor maupun dengan merusak stang atau setir motor target curian, dan biasanya tersangka yang beraksi sendiri tanpa ada bantuan ini menargetkan korban wanita sebagai pemilik kendaraan bermotor tersebut” beber Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru.

” Menurut pengakuan tersangka Pencurian dilakukan karena faktor ekonomi, sebagian kendaraan bermotor hasil curian telah dijualnya” lanjut AKBP Yohanes Agustiandaru.

Kapolres AKBP Yohanes Agustiandaru juga berpesan bagi warga yang kehilangan kendaraan bermotor agar segera mengurus ke Polres Sorong dengan membawa dokumen pribadi dan kendaran untuk dicocokkan.

Tindak kriminal yang dilakukan Edo, penyidik yang telah melakukan tugasnya menuntut dengan pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment