KPK Panggil Sejumlah Pejabat di PBD Terkait Kasus Dugaan Suap Yan Piet Mosso

AIMAS : Bertempat di Polres Sorong, Papua Barat Daya pada Selasa, 12 Desember 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat daerah di lingkup pemerintahan kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Papua Barat Daya (PBD).

Berdasarkan pantauan media ini, pemeriksaan tersebut berlangsung di Aula Patria Tama Polres Sorong yang dilaksanakan sejak pukul 09.00 Wit yang melibatkan 11 orang penyidik KPK.

Penyidik KPK saatbitu memeriksa beberapa pejabat diantaranya, Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati, Pj Bupati Tambrauw, Engelbertus Kocu, Kepala BPKAD Kabupaten Teluk Bintuni Ali Ibrahim Bauw, dan mantan Wali Kota Sorong, Drs. Lambert Jitmau.

Dari keempat pejabat tersebut tiga diantaranya memenuhi panggilan KPK. Ketiga saksi tersebut diperiksa rata-rata selama lebih dari 10 jam yang diwarnai dengan listrik padam selema beberapa jam. Sementara mantan Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau dinyatakan mangkir dari panggilan KPK.

Keempat pejabat tersebut seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap yang menyeret nama mantan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Moso dan Kepela BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Segidifat beserta beberapa anggota BPKP Papua Barat lainnya yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sekitar pukul 18.55 WIT, tampak Pj Bupati Tambrauw, Engelbertus Kocu keluar dari ruang pemeriksaan. Namun saat hendak diwawancara, dirinya tak banyak memberikan statement.

” Untuk saat ini proses pemeriksaan masih berlanjut dan prosesnya panjang, jadi saya tidak bisa bicara banyak karena kami dibatasi, nanti juru bicara KPK yang akan menyampaikan langsung jika ada hal-hal yang perlu di-share ke media,” ujar Pj Bupati Tambrauw. Engelbertus Kocu.

Menurutnya, ia seharusnya mengikuti pemeriksaan KPK kemarin, Senin (11/12). Namun karena posisi beliau sedang tidak berada di Sorong, maka panggilan KPK tersebut baru dipenuhi hari ini.

“Hari ini saya diperiksa bersama pejabat lain, ada Bupati Raja Ampat dan Kepala BPKAD Kabupaten Teluk Bintuni. Harusnya hari ini juga ada Pak Lambert, mantan Wali Kota Sorong, tapi beliau tidak hadir. Pemeriksaan ini cukup lama dari jam 9 pagi sampai sekarang. Harusnya saya sudah selesai sekitar jam 5 sore tadi, tapi karena mati lampu jadi ada kendala sedikit,” bebernya.

Engel menyebutkan, ada beberapa metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Diantaranya menggunakan metode interogasi face to face dan konfrontir. Usai memberikan keterangan singkatnya kepada awak media, Pj Bupati Tambrauw kemudian langsung meninggalkan Polres Sorong sekitar pukul 19.15 WIT.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, besok, Rabu (13/12) KPK berencana akan kembali melakukan pemanggilan terhadap mantan Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau. Jika panggilan kedua tersebut tidak juga diindahkan, maka selanjutnya KPK akan menjemput paksa yang bersangkutan.

Sebelumnya, pada Senin (11/12) KPK juga sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi lain. Diantaranya mantan Bupati Tambrauw dua periode, Gabriel Assem, Kepala BPKAD Tambrauw, Roland Steven Hutabarat, Pj Sekda Kota Sorong, Ruddy Laku dan mantan Pj Wali Kota Sorong, George Yarangga.

Berdadarkan pantauan Mata Papua, Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap para saksi di Polres Sorong masih berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment