MataPapua,Jayapura - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menggelar sidang perdana perkara TUN dengan Nomor perkara 18/G/2025/PTUN.JPR, Senin (24/3/2025).
Adapun sidang perdana tersebut mengagenda pemeriksaan persiapan namun tidak dihadiri oleh Panitia Seleksi (Pansel) DPRP Papua Barat Daya Mekanisme Pengangkatan 2024-2029 sebagai pihak Tergugat.
Loury da Costa sebagai kuasa hukum dari pihak Penggugat Lewi Sadrafle dan Yopi Saflembolo, menyayangkan ketidakhadiran pihak Tergugat.
Baca : https://matapapua.com/id/diduga-tidak-sesuai-mekanisme-pansel-dpr-pbd-pengangkatan-2024-2029-digugat
"Ini akan menjadi preseden yang kurang baik ke depan karena pihak pengadilan sudah melakukan panggilan secara patut kepada pihak Tergugat sejak tanggal 13 Maret 2025 sebagaimana informasi dari panitra pengadilan TUN Jayapura," terangnya kepada awak media.
Ia mengatakan apabila Tergugat secara sengaja tidak hadir dalam sidang pertama, padahal ia telah dipanggil secara sah dan patut, oleh Hakim dapat menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan dengan verstek (tanpa hadirnya Tergugat).
"Objek sengketa yang kami gugat adalah Putusan PANSEL Nomor: 06/PANSEL-DPRPBD/II/2025 tentang Penetapan Hasil Seleksi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029 Provinsi Papua Barat Daya," pungkas Loury.
Sementara sidang lanjutan perkara ini rencananya akan dijadwalkan setelah libur lebaran pada tanggal 9 April 2025 mendatang.
"Kami berharap pada saat Sidang lanjutan pihak Tergugat dalam hal ini PANSEL dapat hadir dalam persidangan nanti," imbuhnya.
