MataPapua,Sorong - Aksi pemalangan terhadap salah satu resort kelas dunia Misool Eco Resort di Pulau Batbitim, Kampung Yellu, Distrik Misool Selatan, Kabupaten Raja Ampat di pertengahan bulan Maret hingga awal April 2025 oleh marga Bahale, membuat masyarakat adat petuanan Jojau Gamta angkat bicara.
Hal ini dikarenakan ada klaim sepihak sebagai pemilik hak ulayat di Pulau Batbitim tempat keberadaan Misool Eco Resort. Padahal menurut masyarakat Adat, di wilayah petuanan Jojau Gamta tidak ada marga Bahale, sehingga klaim sebagai pemilik hak ulayat itulah perlu untuk diluruskan.
Di wilayah Petuanan Jojau Gamta setahu masyarakat adat yang ada itu marga Wihel, Wailegi, Alkadry, Lewataka, Umbalak, Kapaunon, Jemput, Hamui, Dautot, Hay, Botot, Kamausum, Moom, Fadimpo, Falon, Mjam, Mlui, dan Faam.
"Terkait dengan klaim yang dilakukan oleh marga Bahale atas pulau-pulau yang dikontrak oleh PT Misool Eco Resort inilah, kami merasa berkepentingan untuk meluruskannya. Klaim menyatakan pulau-pulau itu pemilik hak ulayatnya adalah marga Bahale itu tidak benar," ujar Masyarakat adat petuanan Jojau Gamta, diwakili oleh kuasa hukumnya, Mardin, S.H., M.H kepada wartawan di Kota Sorong, Minggu (6/4/2025).
Kepentingan utama masyarakat adat petuanan Jojau Gamta melakukan klarifikasi ini, kata Mardin, agar seluruh pihak mendapat pencerahan bahwa pulau-pulau yang dikontrak oleh Misool Eco Resort berada di wilayah petuanan Jojau Gamta. Dengan demikian pemilik hak ulayat atas pulau - pulau tersebut adalah masyarakat adat Jojau Gamta.
"Di dalam masyarakat adat Jojau Gamta tidak ada marga Bahale disitu. Hal ini dikuatkan dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Sorong tahun 2016 dan dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung di tahun 2018, dimana menyatakan bahwa pulau - pulau yang dikontrak oleh Misool Eco Resort adalah milik masyarakat adat Jojau Gamta. Putusan pengadilan ini, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," tegas Mardin.
Masyarakat adat Jojau Gamta kata Mardin, berharap jangan lagi ada upaya klaim sepihak dengan mengatasnamakan sebagai pemilik hak ulayat atas pulau yang dikontrak oleh Misool Eco Resort.
"Kita tahu keberadaan Misool Eco Resort ini sangat membantu terhadap masyarakat di wilayah Misool secara keseluruhan. Dan telah ikut mempromosikan pariwisata yang ada di Misool hingga bisa terkenal di manca negara," jelas Mardin
Secara hukum, lanjut Mardin, keberadaan Misool Eco Resort di pulau-pulau yang telah dikontrak adalah sah
"Kalau pihak perusahaan Misool Eco Resort merasa terganggu oleh aksi pemasangan itu kami sarankan membuat laporan polisi. Kami dari masyarakat adat Jojau Gamta siap pula memback up bila diminta oleh pihak perusahaan sesuai hukum," pungkasnya.
Dari informasi yang masyarakat adat Jojau Gamta terima, tambah Mardin, pihak Misool Eco Resort telah membuat pengaduan ke Polisi.
“Marga Wihel, Wailegi, Alkadry, Lewataka, Umbalak, Kapaunon, Jemput, Hamui, Dautot, Hay, Botot, Kamausum, Moom, Fadimpo, Falon, Mjam, Mlui, dan Faam inilah yang secara hukum disebut dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai pemilik hak ulayat atas pulau yang telah dikontrak oleh Misool Eco Resort,” tutup Mardin.
