• 14 Dec, 2025

Majelis Masyarakat Adat Doberai & 7 Perwakilan Wilayah Adat se-Tanah Papua Dikukuhkan

Majelis Masyarakat Adat Doberai & 7 Perwakilan Wilayah Adat se-Tanah Papua Dikukuhkan

MataPapua, SORONG - Bertempat di Hotel M Kyriad, Rabu, 27 Desember 2024, Ketua Umum Forum Deklalator Sorong Raya Provinsi Papua Barat Daya, Andi Asmuruf secara resmi mengukuhkan Majelis Masyarakat Adat Doberai.

Selain pengukuhan Majelis Masyarakat Adat Doberai, Andi Asmuruf juga mengukuhkan 7 Perwakilan Wilayah Adat se-Tanah Papua.

Dengan terwujudnya Majelis Dewan Masyarakat Adat Doberai serta dikukuhkan 7 Perwakilan Wilayah Adat di Daerah Provinsi Papua Barat Daya, bertujuan untuk melindungi hak ulayat tanah adat, hak asasi manuisa serta mengangkat harkat dan martabat rakyat Papua Barat Daya di tanah Papua menuju kesejahteraan Keadilan dan Perdamaian dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

IMG_20241227_133158_1
 

"Pengukuhan ini menjadi tonggak penting dalam implementasi Undang-undang Otonomi Khusus ( UU Otsus). Jadi komponen terbesar dalam Undang-undang Otsus itu ada tiga, yaitu : Masyarakat adat, wakil agama dan kaum perempuan," Ujar Andi Asmuruf kepada awak media.

Sebab, kata Andi bahwa,  Pada Jaman Kolonial Belanda, Masyarakat adat  dijadikan sebagai dewan penasehat ketiga pemerintah. Tetapi memasuki 21 tahun tahun sejak  Undang-Undang Otsus dibentuk, kebijakan dan implementasi terhadap pembentukkan masyarakat adat tidak pernah terealisasi.

" Di UU Otsus ada beberapa poin yang mengatur tentang pembentukkan lembaga masyarakat adat yang tercantum di Bab 11 Pasal 43 Ayat 1 sampai 5, dimana dalam konsederan yaitu menimbang, menetapkan dan memutuskan ada dalam regulasi tersebut. Lembaga adat ini sangat dominan dalam UU Otsus tetapi pemerintah tidak pernah mengakomodir ini dengan baik," Ungkap Andi.

IMG_20241227_094739
 

Menurut Andi, ada 500 suku yang mendiami tanah Papua. Terlebih khusus di Papua Barat Daya ada 5 sub - rumpun suku besar Doberai yang akan menjadi fokus pendataan untuk menyusun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus). Hal ini dilakukan agar 5 sub- rumpun suku besar ini bisa mendapatkan hak penuh di DPRP, DPRK dan MRP.

Oleh sebab itu, Andi berharap agar pemerintah dapat melindungi, membina, dan mengembangkan masyarakat adat sesuai dengan Undang-undang Otsus.

" Jadi Pemerintah Provinsi wajib melindungi, membina, dan mengembangkan kebudayaan asli Papua serta  memperjuangkan hak-hak masyarakat adat sesuai udang-undang, bukan berdasarkan kemauan kita," Harapannya.