Hasil Putusan Sidang DKPP, KPU Dan Bawaslu Tambrauw Dapat Peringatan

IMG 20191111 010545

IMG 20191111 010545

Matapapua – Sausapor : Badan penyelenggara pemilu Kabupaten Tambrauw mulai dari Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai dengan Ketua dan anggota Bawaslu mendapat peringatan berupa teguran dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada sidang kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilaksanakan pada Rabu (6/11).

Adapun para teradu yang mendapat peringatan keras berdasarkan hasil putusan sidang DKPP yang di pimpin oleh Prof.Muhammad selaku Ketua Majelis bersama Prof. Teguh Prasetyo, Dr.Alfitra Salam dan Dr.Ida Budhiati sebagai Anggota majelis, antara lain Ketua KPU Tamabrauw, Abraham yosias Imbiri, anggota KPU masing-masing Simon Petrus Baru, Saharul Abdul Karim, Ishak Bame dan Rosina Anggelina Ohoiulun.

Sementara dari Bawaslu Tambrauw adalah, Ketua Bawaslu, Johanes Manyambouw serta Anggota Bawaslu, Gema Ngamelubun dan Abudin Sangaji.
Pembacaan putusan DKPP terhadap penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tambrauw tersebut berdasarkan perkara nomor 164-PKE-DKPP/VI/2019 oleh pengadu, Maria Lovernia Hay dari Partai Gerindra, Yohanis Viktor Baru dari PDIP, Rispa Wanma dari Partai Nasdem dan Keliopas Momo dari Partai Demokrat.

Menanggapi hasil putusan Majelis dalam sidang putusan perkara pelanggaran Pemilu tersebut, Maria Lovernia Hay selaku pengadu melalui via telepon mengatakan, hal ini dilakukan karena para korban sebagai pengadu menilai baik KPU maupun Bawaslu telah melanggar kode etik saat pencalegkan.

Maria menilai, dengan adanya persoalan ini kiranya bisa menjadi acuan dalam seleksi KPU dan Bawaslu di periode berikutnya,

“Pada Putusan DKPP ada sebagian tuntutan dari kami sebagai pengadu. Yang kita harapkan adalah pemenuhan rasa keadilan dalam proses,” akunya lewat telepon seluler, Sabtu (9/11).

Karena menurutnya dalam proses hingga terpilihnya angota DPRD Tambrauw yang baru terbukti ada kejanggalan saat sidang DKPP digelar. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar terkait kualitas para penyelenggara pemilu khususnya KPU dan Bawaslu Kabupaten Tambrauw sangat lemah karena tidak mampu menguasai tugas dan fungsi masing-masing.

Karena itu Maria berharap kiranya ini menjadi proses edukasi politik bagi semua pihak agar dalam pelaksanaan pemilu baik legislatif maupun kepala daerah, selalu mengedepankan pemilu yang adil dan jujur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment