Matapapua – Aimas : Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong berhasil melakukan pengungkapan tersangka pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Malawei distrik Sorong Manoi tepatnya di depan toko Ria kota sorong, dengan tersangka atas inisial AB (43) berdomisili di kampung baru Kota Sorong.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sorong AKP Farial Ginting menjelaskan berdasarkan informasi dari Tim Lidik Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres informasi dari seorang informan menyebutkan akan ada transaksi narkotika di wilayah Aimas kabupaten sorong, berbekal informasi tersebut lansung dilaporkan ke Kasat Resnarkoba Polres Sorong untuk menyusun cara bertindak di lapangan.
“Setelah dapat info akan ada transaksi di Aimas pada tanggal 23 Mei, kami kembali menerima informasi rencana transaksi berpindah ke kota sorong tepatnya dijalan Jendral sudirman kelurahan Malawei distrik Sorong manoi tepatnya di depan toko ria kota sorong, berbekal informasi tersebut anggota opsnal satuan reserse narkoba Polres Sorong melakukan pengembangan ke alamat tersebut dan selanjutnya dipukul 22.15 WIT kami melakukan penangkapan terhadap tersangka serta mengamankan barang bukti selanjutnya kami membawa tersangka ke polres sorong guna proses lebih lanjut” kata Kasat Reserse Narkoba AKP Farial Ginting.
“BB yang berhasil kami sita yakni 3 kantong plastik bening ukuran sedang berisikan ganja, 1 plastik kecil berisikan ganja, 17 paket kecil ganja, HP Nokia 1280 Type RM 647” tambah Farial Ginting memberikan penjelasan, Selasa (28/5/2019).
Atas perbuatan tersangka kata Farial Ginting, AB akan dijerat hukuman pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Discussion about this post