Gubernur Papua Barat dan Bupati Sorong Menemui 3 Marga Pemilik Ulayat Klamono

264772A9 52DF 4BED A7F0 C207B2ED6F84

264772A9 52DF 4BED A7F0 C207B2ED6F84

Matapapua – Klamono : Tuntutan atas hak ulayat 3 marga masing-masing Mamringgofok, Idik dan Klawom sebagai daerah penghasil Migas di Kabupaten Sorong yang berbuntut pada pemalangan kantor operasi PT. Pertamina EP di Klamono mendapat tanggapan pemerintah Provinsi Papua Barat, disikapi dengan pertemuan Gubernur Papua Barat langsung dengan ketiga perwakilan marga dilokasi pemalangan.

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan sejumlah pekerjaan rumah menjadi fokus perhatian pemerintah Provinsi Papua Barat dibawah kepemimpinannya, hal ini untuk mengevaluasi secara menyeluruh permasalahan yang timbul, sehingga kedepan akan diselesaikan secara perlahan-lahan, termasuk aspirasi masyarakat 3 marga di Klamono sebagai ring 1 beroperasinya perusahaan PT. Pertamina EP.

Dominggus Mandacan saat menemui 3 marga, Rabu (16/10) menambahkan belum lama ini pamerintah Provinsi Papua Barat telah membuat rancangan peraturan daerah khusus terkait dana bagi hasil Migas (DBH), untuk Perdasus pembagian DBH Migas telah disahkan oleh DPRD dan telah dikonsultasikan kepada pemerintah pusat sehingga pembagian hasil Migas kedepan akan diatur sedemikian rupa termasuk menerbitkan peraturan Gubernur untuk tata laksana Perdasus dimaksud.

” Perdasus ini telah dibahas dan disahkan pada bulan Juli yang lalu, dan juga telah mendapat persetujuan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, sehingga masih ada tahap seperti pembuatan produk hukum turunan perdasus yakni peraturan Gubernur sebagai Juklak dari Perdasus, kemudian nanti juga harus ada peraturan Bupati Sorong yang akan merincikan besaran yang akan dibagikan kepada masyarakat” kata Dominggus Mandacan.

Bupati Sorong, Johny Kamuru menjelaskan tuntutan yang disampaikan warga merupakan catatan bagi pemerintah daerah, pemda Kabupaten Sorong juga berkomitmen memberikan pelayanan dibidang pendidikan dan kesehatan, sehingga pembagian DBH Migas melalui Perdasus semakin memberikan kepastian peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Aturan sudah jelas, tinggal aturan mekanisme untuk pembagian seperti apa, jadi masyarakat kami harap dapat bersabar, karena tadi sudah dijelaskan tahun 2020 pasti didistribusikan DBH Migas ini” kata Johny Kamuru.

Sesuai isi Peraturan Daerah Khusus DBH Migas dijelaskan untuk DBH Minyak, pemda Provinsi Papua Barat mendapat alokasi 55 persen, sedangkan pemerintah pusat sebesar 45 persen, sementara DBH Gas 60 persen untuk pemerintah pusat sedangkan Provinsi sebesar 40 persen, dari persentasi tersebut, 40 persen untuk daerah penghasil Migas, 30 persen untuk pemerintah Provinsi dan untuk daerah non penghasil sebesar 30 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment