Matapapua – Sausapor : Terkait aksi demo yang dilakukan oleh masyarakat Sausapor di halaman kantor Bupati, Gabriel Asem Bupati Tambrauw mengatakan, perpindahan aktivitas pemerintah ke Fef bukan semata-mata kewenangan bupati melainkan tuntutan anamat Undang-undang. hal ini berdasarkan pada kesepakatan adat bahwa ibu kota devinitif Kabupaten Tambrauw bukan di Sausapor tetapi di Fef sehingga kemudian didorong ke pusat untuk mendapat pengakuan lewat undang-undang.
“Kenapa pilih Fef karena Fef posisinya tepat di tengah-tengah wilayah Kabupaten Tambrauw dengan memperhatikan jangkauan setiap daerah bisa tercapai,” akunya.
Kesimpulnya, perpindahan aktivitas Pemerintah Tambrauw ke Fef sudah berjalan sejak awal tahun 2020 sebagai bentuk jawaban atas tuntutan undang-undang.
Sementara aspirasi-aspirasi lain, sebut bupati, akan menjadi catatan dan perhatian pemerintah untuk kemudian akan ditindaklanjuti pada tahap berikut.
Discussion about this post