Polsek Aimas Memusnahkan Ganja Seberat 2 Kilo

IMG 20210324 095858 525

IMG 20210324 095858 525

Matapapua – Aimas : Pemusnahan terhadap 2 kilogram Narkotika jenis ganja ini dilakukan dihalaman Polsek Aimas, melibatkan berbagai tokoh dan pemangku kepentingan di Kabub”paten Sorong.

Koordinator Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Papua Barat, Ahmad Arsyad menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Ganja seberat 2 kilogram ini ditangkap oleh BNN bersama Bea Cukai, setelah mencurigai barang bawaan JHT (26) yang terbang dari Bandara Sentani – Jayapura dan dibekuk di bandara Domine Eduard Osok – Kota Sorong ditanggal 21 Februari 2021 lalu, ganja bawaan JHT tersebut diperolehnya dari tersangka lain berinisial JB di Jayapura yang kini sedang dalam pengejaran BNN maupun kepolisian.

” Tersangka diamankan di Bandara DEO Sorong, dan merupakan penumpang dari Jayapura, barang bukti berupa ganja dimasukkan kedalam koper berwarna merah bersama barang bukti lainnya seperti baju, boarding pass, lembar bagasi dan handphone, tersangka JHT ini sesuai pengakuan telah dua kali tertangkap membawa Narkoba, kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak, termasuk bea cukai yang telah turut terlibat dalam menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 2 kilogram” ungkap Ahmad Arsyad, Rabu (24/3).

Wakapolres Sorong, Kompol Femmy Fenetiruma mengajak semua warga ikut berperan mencegah masuknya narkoba dilingkungan sekitar, saat ini kata Femmy Narkoba juga disusupkan ke masyarakat diperkampungan.

“Narkoba ini sekarang sudah tidak lagi dapat ditemukan diperkotaan, bahkan diperkampungan juga sudah ada, maka dari itu kita semua wajib waspada melindungi diri dari kejahatan narkoba” ungkap Femmy Fenetiruma.

Pemusnahan barang bukti ganja 2 kilogram dengan cara dibakar, atas tindak kejahatan penyalah gunaan ganja dimaksud, JHT dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 131, pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment