Matapapua – Aimas : Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sorong, melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus narkotika jenis ganja dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Pepabri Malanu kelurahan Malaingkedi distrik Sorong Utara kota sorong.
Awal mula penangkapan kata Kasat Reserse Narkoba AKP Farial Ginting berdasarkan informasi dari informan terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Aimas unit satu. Setelah mendapatkan informasi tersebut tim langsung melaporkan kejadian tersebut, dibawah koordinasi kasat Resnarkoba Polres Sorong untuk menyusun tahapan cara bertindak dilapangan. Selang berapa waktu informan memberikan informasi kembali adanya perubahan rencana transaksi dari Aimas ke kota sorong tepatnya di Pepabri Malanu kelurahan Malaingkedi distrik Sorong utara Kota Sorong.
“Tersangka atas inisial IR berusia 36 tahun pekerjaan buruh harian lepas dengan barang bukti 4 paket Narkoba jenis ganja, kejadian ditanggal 14 Mei pukul 22.00 WIt” jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Sorong, AKP Farial Ginting, saat dikonfirmasi Rabu (15/5/2019).
” Mendapatkan informasi tersebut kami anggota opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong dipimpin kasat Reserse Narkoba Polres Sorong melakukan pengembangan ke alamat tersebut dan selanjutnya dipukul 20.00 WIT kami melakukan penangkapan terhadap tersangka serta mengamankan barang bukti selanjutnya kami membawa tersangka ke Polres Sorong Aimas guna proses lebih lanjut” tambah Farial Ginting.
Atas perbuatan pelanggaran hukum tersebut tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup minimal atau paling lama 20 tahun dan paling lambat 5 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar.
Discussion about this post