Matapapua – Sorong : Kedua ekor anjing jenis Pug dan chihuahua ini dikirim dari Jakarta ke Sorong dengan menggunakan kapal penumpang Gunung Dempo, dimana kedua anjing ini tidak disertai dengan surat atau dokumen resmi dari Karantina asal pengiriman, sehingga setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak maka anjing kiriman disita hingga pihak penerima maupun pengirim dapat menunjukkan dokumen.
Kepala seksi pelayanan dan operasional Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong, drh. Sulistiyawati saat dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan terhadap 2 ekor anjing kiriman, ditegaskan Sulistiyawati berdasarkan pasal 6 Undang-undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina didalam wilayah negara Indonesia, wajib dilengkapi sertifikasi kesehatan dari area asal.
Lebih lanjut kata Sulistiyawati peraturan Gubernur Papua Barat nomor 25 tahun 2015 tentang larangan untuk mendatangkan hewan anjing, kucing dan kera dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan penyakit hewan yang didatangkan dari luar Sorong.
“Wajib dilampirkan dokumen berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 1992, juga ada larangan Gubernur Papua Barat untuk tidak mendatangkan hewan anjing, kucing dan kera di Papua Barat, yah kita kan tidak tahu apa hewan ini benar-benar sehat atau bebas rabies atau tidak, intinya kita mencegah jangan sampai penyakit hewan yang dibawa menular ke hewan-hewan kita disini” ujar Sulistiyawati, Jum’at (13/9).
Pihak Karantina juga memberikan waktu selama 3 hari untuk menunjukkan dokumen atas anjing yang telah ditahan, jika tidak maka Karantina akan mengeluarkan surat penolakan dan harus dikirim kembali kedaerah asal.
Discussion about this post