Jayapura, Matapapua.com – Seorang warga negara Papua Nugini berinisial JR (40) diamankan petugas karena kedapatan membawa dua butir amunisi ilegal kaliber 5,56 mm masuk Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo saat dikonfirmasi Selasa (7/5), membenarkan penangkapan WNA asal Papua Nugini tersebut pada Sabtu 4 Mei 2024.
Kabid Humas mengatakan pelaku kedapatan membawa amunisi setelah barang bawaannya diperiksa melalui mesin X-ray oleh petugas Bea Cukai di PLBN Skouw. Kini, ia ditahan di Polresta Jayapura Kota.
Selain itu, petugas juga menemukan lima tanda pengenal dengan identitas berbeda di dalam tas WNA tersebut. Petugas Bea Cukai lalu menyerahkan WN Papua Nugini berserta barang bukti amunisi itu ke Pos Kout Satgas Yonif 122/TS. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Jayapura Kota.
“Setelah didata kemudian yang bersangkutan diserahkan ke Polsek Muara Tami untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon, melalui Kapolsek Muara Tami AKP TB Silitonga mengatakan pihaknya telah melimpahkan kasus itu ke Polresta Jayapura Kota. Wanita WN Papua Nugini itu kini sudah ditahan di Polresta Jayapura Kota.
Adapun untuk barang bukti yang diamankan 2 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 3 buah hp jadul, 1 tas noken besar, id card dengan 5 (lima) nama yang berbeda namun fotonya sama.
“Yang bersangkutan dan barang bukti kini sudah diserahkan dan ditahan di Polresta Jayapura Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Silitonga.
Discussion about this post