Matapapua – Maybrat : Hingga saat ini sekretariat panitia khusus (Pansus) DPRD pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) wakil Bupati Maybrat periode 2017-2022 menerima 3 calon yang mendaftar sebagai pemilihan PAW wakil Bupati Maybrat diantaranya Leonardus Kore dari Partai NasDem, Markus Jitmau dari Partai PDI P dan Sarteis Wanane mendapat rekomendasi dari Partai Golkar dan PKS. Keempat Partai tersebut merupakan Partai pengusung pasangan SAKO pada pilkada tahun 2017 silam. Oleh karena itu, keempat Partai tersebut berhak mengajukan kadernya sebagai calon PAW wakil Bupati Maybrat.
Meskipun keempat Parpol tersebut telah mendaftarkan kadernya di sekretariat pansus, namun ketua pansus, Thomas Aitrem mengaku bahwa keempat Parpol yang mendaftarkan kadernya terdapat sebagian persyaratan pemberkasan dokumen belum lengkap. Hal ini diketahui melalui verifikasi yang dilakukan pansus DPRD. Oleh karena itu jelas Thomas, akan dilakukan tahapan perbaikan sejak tanggal 8-14 Maret 2021.
“Artinya, selama 1 Minggu ini kami berikan waktu kepada masing-masing Parpol untuk melengkapi berkas. Karena terdapat sebagian syarat yang belum lengkap,” terang Thomas Aitrem, Selasa (9/3/2021)
Thomas menambahkan, tanggal 15 Maret merupakan tahapan penetapan calon. Oleh karena itu diharapkan agar keempat Parpol tersebut segera melengkapi persyaratan yang diminta pansus
“Kami pansus masih memberikan waktu kepada keempat Parpol tersebut untuk melengkapi persyaratan. Jika sampai pada batas waktu terdapat Parpol yang belum melengkapi persyaratan tersebut, maka itu bisa dinyatakan gugur atau perpanjangan waktu lagi. Dan itu tergantung pada rapat pleno nantinya,” tambahnya.
Dirinya menjelaskan bahwa persyaratan yang ditentukan berdasarkan undang-undang pemilu bukan berdasarkan kehendak pansus.
“Semua persyaratan ini bukan kami yang buat-buat sesuai kemauan kami pansus, tapi ini berdasarkan undang-undang. Jadi kami minta teman-teman Parpol pengusung harus lengkapi persyaratan yang sudah diberikan,” tutup ketua pansus ini
Discussion about this post