Sulit Belajar di Tengah Pandemi COVID-19, Dinas Pendidikan Memberikan Sosialisasi Metode Pembelajaran Baru.

IMG 20200605 WA0029 1

IMG 20200605 WA0029 1

Matapapua – Fef : Penerapan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengharuskan setiap sekolah di seluruh Indonesia untuk belajar di rumah dengan menggunakan sistem daring (Dalam Jaringan) dan luring (Luar Jaringan) di tengah pandemi Covid-19, namun penerapan pembelajaran sistim daring dirasa sangat sulit diterapkan di wilayah Kabupaten Tambrauw karena persoalan kemampuan siswa dan fasilitas penunjang internet tidak memadai.

Karena itu Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Tambrauw menyiasati persoalan tersebut dengan memberikan sosialisasi kepada seluruh guru di setiap sekolah untuk memberikan tugas tanpa harus ke rumah siswa kemudian tugas tersebut dikumpulkan untuk kemudian digunakan sebagai salah satu penilaian penentuan kenaikan kelas dengan berpatokan pada juknis baru yang telah dibuat oleh dinas tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Agustinus Lewerissa, S.Sos mengakui hal tersebut. Menurutnya Kabupaten Tambrauw termasuk dalam kategori daerah 3T sehingga belum bisa menerapkan kebijakan Kemendikbud dalam aktivitas proses belajar di tengah wabah Covid-19.

Dikatakannya, orang tua siswa juga tidak menerima sistem belajar ke rumah karena merasa takut jika guru tersebut terkontaminasi atau terjangkit virus corona.

“Makanya metode sistem penilaian baru sudah kita buat dan itu kita sudah sosialisasikan kepada masing-masing sekolah di Kabupaten Tambrauw, jadi guru-guru hanya sebatas memberikan tugas kepada siswa kemudian penilaian akan dilakukan berdasarkan juknis yang sudah dibuat untuk menentukan kenaikan kelas,” jelasnya kepada media ini di Sorong, pekan lalu.

Kepala Dinas menambahkan, selain itu Kabupaten Tambrauw masih masuk dalam kategori zona hijau maka pihaknya akan menerapkan sistem pembelajaran dilakukan di sekolah dengan catatan tetap mengedepankan protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment