Matapapua – Fef :Berdasarkan instruksi Presiden RI, Ir. Joko Widodo bahwa dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus tersalurkan sampai kepada seluruh masyarakat sebagai dampak pandemi Covid-19.
Menanggapi instruksi tersebut, Wakil Bupati Tambrauw, Mesak Metusala Yekwam, SH memnghimbau sekaligus menegaskan kepada seluruh kepala kampung yang dipercayakan untuk menyalurkan dana BLT agar benar-benar menyalurkan dana tersebut sampai kepada masyarakatnya dengan merata dan mengutamakan keadilan.
Dana BLT Desa yang diterima oleh masyarakat sebesar 40% dengan rincian tahap I, 15%, tahap II, I5% dan tahap III 10% tersebut di potong dari dana desa sesuai dengan Permen Keu RI nomor 40/PMK/07/2020.
Menurut Mesak, pagu dana desa 100 % ini dipotong 40% untuk pembagian dana BLT, sehingga pemotongan tersebut masih tersisa 60%, untuk itu para kepala kampung harus menerima dengan utuh melalui rekening masing-masing.
“Saya ingatkan kepada kepala kampung agar hati-hati dengan penyelewengan dana desa dalam situasi Covid-19, intruksi Presiden RI sudah sangat jelas dan sanksinya juga jelas bahkan sampai hukuman seumur hidup/mati, oleh sebab itu dibagi merata jangan sampai terjadi duplikasi nama apalagi tidak dapat sama sekali,” jelasnya kepada media ini di Sausapor, Minggu (7/6).
Mesak Yekwam menambahkan, setiap kepala kampung wajib menyalurkan dana BLT kepada masyarakat sebesar Rp. 600.000 per KK. Dan, sambungnya setiap kampung mendapat BLT tahap I sebesar 70 juta kemudian masih ada sisa anggaran sebesar 60% dengan catatan kepala kampung diberikan kebijakan boleh membagikan 2 (dua) kali lipat misalnya per KK Rp. 1.200.000, atau digunakan dalam bentuk padat karya tunai desa terhadap dampak Covid-19.
Discussion about this post