Matapapua – SORONG : Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung, S.Ik menggelar Press Rilis terkait kasus pemerkosaan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) berstatus pelajar tingkat SMA warga Kabupaten Sorong diperkosa tiga orang pria saat pergoki Bunga sedang bercumbu dengan pacarnya berinisial MA di Jalan Pariwisata pada Rabu (02/11/2022) Pukul 07.15 Wit. Kasus ini di ungkapkan Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung, S.Ik saat menggelar Press Rilis di Polres Sorong. Selasa (15/11/2022).
Menurut keterangan Kapolres, saat kejadian Bunga dan pacarnya MA sedang berjalan di jalur pariwisata, merasa kondisi di jalur pariwisata nampak sepi sejoli ini kemudian memutuskan untuk bercumbu. Namun tak disangka datanglah tiga pria yang saat ini sudah ditetatpkan sebagai tersangka yaitu berinisial SK, ET dan YK.
Tiga tersangka tersebut menghampiri sepasang kekasih ini dengan membawa sebilah parang dan melakukan pengancaman terhadap kedua sejoli. Karena merasa takut dengan ancaman yang dilkukan oleh tiga pelaku Bunga dan MA akhirnya pasrah tanpa melakukan perlawanan. Merasa sejoli ini tidak berdaya, ketiga pelaku langsung memuluskan aksinya memperkosa Bunga dengan bergantian.
” Jadi tiga pelaku ini dua diantaranya yang melakukan ancaman terhadap bunga dan pacarnya MA menggunakan sebilah parang. Kemudian pelaku SK melakukan ancaman ke pacar bunga menggunakan parang dan diarahlan ke leher MA. Setelah itu para pelaku menggilir Bunga kemudian memperkosanya secara bergantian. Namun sebelum malakukan aksinya para pelaku menyuruh pacar bunga menyetubuhi bunga terlebih dahulu” Ungkap Kapolres
Setelah pelaku berhasil melakukan aksi bejatnya, kedua sejoli ini langsung disuruh pulang. Tak selang berapa lama para pelaku langsung kabur meninggalkan Bunga dan MA. Tak sampai disitu, bunga dan pacarnya langsung bergegas melaporkan kejadian naas itu ke pihak anggota TNI yang saat itu sedang pertugas di Pos Zipur untuk meminta pertolongan.
” Setelah melaporkan kejadian itu, anggora Zipur kemudian mslakukan pengejaran terhafap ketiga pelaku namun ketiga pelaku tidak berhasil ditemukan,”
Akhirnya bunga ditemani pacarnya pulang kerumah untuk melaporkan kejadian naas ini ke keluaraganya. Usai mendapat laporan dari bunga dan pacarnya, pihak keluarganya langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Sorong.
Terkait dengan kasus tersebut, Kapolres mengatakan bahwa, atas kerja sama Babinkamtibnas yang melakukan pendekatan dengan keluarga tersangka, akhirnya tersangka YK dan SK menyetahkan diri ke Mapolres Sorong. Sedangkan ET beserta barang buktinya sampai saat ini masih dilakukan pencarian oleh pihak polisi.
” ET ini masih DPO dengan membawa barang bukti yang dipake untuk mengancam korban. Jadi kami berharap dalan jangka waktu dekat tersangka ET bisa segera kami temukan. Tiga tersangka kasus pemerkosaan ini di kenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara
Kata Kapolres saat melakukan Press Rilis di Mapolres Sorong. Selasa (15/11/2022)
Discussion about this post