Kuasa hukum Arfan Poretoka Bantah,Pernyataan media kliennya menghindar dari Panggilan Polisi

Kuasa hukum dari klien Susana Kaisiepo Arfan Poretoka,SH (foto.Ist/Matapapua)

MATAPAPUA, Waisai –Kuasa Hukum Susana Kaisiepo, Arfan Poretoka, SH Counter Balik Statement di media bahwa kliennya menghindari panggilan polisi.

Dikatakan Arfan Poretoka,SH selaku kuasa hukum dari klien Susana Kaisiepo bahwa, waktu dilakukan mediasi kuasa hukum dari Mesak Urbasa inikan tidak ikut dalam mediasi.
Sehingga pernyataan yang dikeluarkan untuk klien saya bahwa menghindar dari panggilan polisi itu keliru,Sejak kapan klien saya Susana Kaisiepo mendapatkan surat panggilan dari polisi.

Jadi Perlu diketahui bahwa klien saya Susana Kaisiepo, hingga saat ini belum ada panggilan polisi,oleh karena itu kami mau tegaskan kepada kuasa hukum Mesak Urbasa agar membedakan mana Surat panggilan polisi dan Pengaduan.

Jadi bagi kami ini sifatnya masih undangan wawancara klarifikasi perkara belum ada panggilan polisi.Lagian klien saya sudah diperiksa dari awal.Dan waktu di polisi sudah memberikan keterangan mengenai alasannya berangkat ke jayapura untuk mengurus anaknya yang mau menyelesaikan ujian sekolah.

Oleh sebab itu kami menekankan kepada Elimelek obeth Kaiwai, selaku kuasa hukum dari Mesak Urbasa,kalau ada bukti tambahan silahkan buktikan ,” Ujar.Arfan.

Kata Arfan, silahkan mau kasih masuk 1000 bukti tambahan terserah kan begitu,Sehingga jangan banyak komentar di media kalau tidak tau persoalan yang sebenarnya.

Sekali lagi kami tegaskan kepada kuasa hukum dari Mesak Urbasa,bahwa silahkan keluarkan statement sesuka hati,tapi ingat klien saya Susana Kaisiepo inikan istri dari Mesak Urbasa.

Yang tidak mau dinikahi sama Mesak Urbasa hingga sampai hubungan mereka pisah,klien saya hanya dijanjikan bertahun- tahun selama membangun rumah tangga mereka

klien saya Susana Kaisiepo mengaku kecewa atas tindakan yang dilakukan Mesak Urbasa sebagai suaminya.Lebih anehnya lagi tidak mengakui sebagai istrinya.Padahal mereka tinggal sama-sama selama membangun rumah tangga tersebut.

Kemudian status mereka kan,sebagai suami,istri, diikat dengan adat atau kawin secara adat, sehingga berpisah pun dilakukan dengan acara adat,”ujarnya.

Ditambahkan Arfan dirinya bersama klien Susana Kaisiepo membuat laporan polisi untuk Mesak Urbasa. Itu bukan saja dengan perkara ini , tetapi ada masalah lain juga kaitannya dengan status perkawinan mereka,”Tutup.Arfan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment