Matapapua,Waisai–Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Raja Ampat melakukan press release terhadap pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan dibawah umur.Kegiatan ini digelar di aula data Mapolres Raja Ampat,di Jalan Bhayangkara nomor 1 Waisai ibu kota kabupaten Raja Ampat, Jumat (26/07/2024).
Dalam press release tadi, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Raja Ampat Ipda.Arantaun,SH.dengan didampingi oleh Anggota Satreskrim.Dengan laporan polisi Nomor : LP/B/69/IV/2024/SPKT/Polres Raja Ampat Polda Papua Barat.Tanggal 16 Juni 2024.
Dalam keterangannya, Kapolres Raja Ampat melalui Kasat Reskrim Ipda.Arantaun,SH.Menyampaikan awal mula terjadinya kasus tindak pidana persetubuhan anak yang terjadi di kampung adwei distrik Misool Utara kabupaten Raja Ampat.
Kronologis awal, terjadi di kampung adwei distrik Misool Utara,telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, terjadi di kampung adwei pada tanggal 22 Desember 2023 S/d 13 Juni 2024.Atas nama tersangka inisial (D.P)
Tersangka D.P (57), telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan anak yang terjadi pada hari kamis 13 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIT. Tersangka (D.P) mengajak anak korban untuk mengambil speaker di rumahnya saudara yang terletak di waimago kampung adwei distrik Misool Utara kabupaten Raja Ampat.
Lalu anak korban, pun setuju ikut bersama tersangka (D.P),ketika sesampainya di sana tersangka (D.P) lalu duduk sambil bercerita dengan saudara sampai dengan pukul 20.00 wit,karenakan sudah larut malam akhirnya tersangka (DP) memberitahukan kepada anak korban bahwa malam ini kita akan menginap di rumah nanti besok pagi baru pulang.
Modus dalam perbuatan, tersangka (D.P) di suruh korban tinggal di salah satu rumah yang berada di kampung adwei, lalu anak korban dan tersangka (D.P) masuk ke dalam rumah tersebut.Dan anak korban pun masuk kedalam kamar dan tidur.
Sedangkan tersangka (D.P), masih duduk diruang tamu sambil merokok, kemudian sekitar pukul 22.30 Wit anak korban dibangunkan oleh tersangka (D.P) dan terjadilah dugaan tindak pidana perbuatan anak dibawah umur,”Jelasnya
Motif dalam perbuatan, tersangka sudah lama tidak melakukan hubungan seksual dengan istri dikarenakan istri tersangka bekerja di perusahaan yellu mutiara (lokasi waff) yang berbeda pulau dengan kampung kapacol tempat tersangka tinggal.
Saat ini,(D.P) melanggar pasal 81 ayat (1) Jo 76D dan pasal 81 ayat (2) undang -undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016.
Pelaku (D.P) dijerat dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat (5) tahun dan paling lama (15) lima belas tahun dan pidana denda paling banyak (Rp.5.000.000.000.00 (lima milyar). Barang bukti nihil (anak korban sudah tak lama mengingat lagi, tapi pakaian dengan celana pada saat terjadinya persetubuhan yang dilakukan tersangka (D.P) pada hari kamis tanggal 13 Juni 2024.Sekitar pukul 22.30 WIT di kampung adwei.
Discussion about this post