• 14 Dec, 2025

Ratusan Pedagang Pasar Tingkat Sanggeng Manokwari Minta Retrebusi Bulanan Diturunkan

Ratusan Pedagang Pasar Tingkat Sanggeng Manokwari Minta Retrebusi Bulanan Diturunkan

MataPapua,Manokwari - 264 orang yang merupakan para pedagang Pasar Tingkat Sanggeng Manokwari, melakukan audensi (Rapat Dengar Pendapat) dengan  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Manokwari terkait besaran retrebusi sesuai perda setempat.

Ketua Pedagang Pasar Tingkat Sanggeng, Hamka Ismail mengatakan, sesuai perda yang ditetapkan pemda bahwa retrebusi per bulan bagi setiap lapak di Pasar Tingkat Sanggeng sebesar Rp1,5 juta, terlalu besar bagi pedagang, dikarenakan kondisi ekonomi yang belum stabil.

IMG_20251208_204720
"Kami melakukan audensi dengan DPR agar membantu kami mengurangi biaya retrebusi bagi setiap pedagang yang menggantungkan hidupnya di Pasar Tingkat Sanggeng, karena besarannya terlalu memberatkan" ujar Hamka Ismail, Senin (8/12/2025).

Ia menambahkan, lantaran keadaan ekonomi yang betul-betul memprihatinkan sehingga para pedagang meminta agar besaran retrebusi dapat diturunkan hingga Rp500 ribu per bulan.

IMG_20251208_204658
"Kami berharap DPR dapat menyampaikan hal tersebut ke pemerintah daerah dan pemda segera meninjau ulang perda retrebusi pedagang di Pasar Tingkat Sanggeng," katanya.

Selain pertemuan tersebut dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dengan Pedagang Sentral Sanggeng juga dihadiri oleh OPD teknis yang berhubungan langsung dengan Pasar Tingkat Sanggeng.

"Kami juga berharap agar secepatnya atau dalam waktu yang tidak terlalu lama, pemda  membentuk UPTD agar bisa mengcover maupun aktifitas perdagangan di pasar sanggeng," katanya.

Sementara terkait dengan penempatan lapak pedagang, agar pemerintah daerah memprioritaskan Mama-Mama Papua berjualan dilantai 1, agar dapat meningkatkan pendapatan ekonomi bagi Masyarakat Asli.

"Pengunjung kan sebelum naik ke lantai atas, pasti melalui lantai 1 dulu, sehingga dagangan yang dijajakan dapat laku keras," kata Ketua Pedagang Pasar Tingkat Sanggeng, Hamka Ismail.