Aimas : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Sorong menggelar Rapat Paripurna I masa sidang 2024 dalam rangka pembahasan dan persetujuan dewan terhadap rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) rancangan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2024, di ruang sidang DPRD Kabupaten Sorong.
Ketua DPRD Kabupaten Sorong Habel Yandafle mengatakan Sidang Paripurna kali ini menjadi dasar acuan kepada pemerintah kabupaten Sorong untuk melaksanakan kegiatan daerah yang sesuai dengan aturan.
“Sidang ini untuk menjadi dasar acuan untuk mengoptimalkan kegiatan, sesuai dengan peraturan” kata Habel
Lebih lanjut dirinya menyampaikan sidang paripurna ini harus dilaksanakan dikarenakan ada hal urgent yang harus segera di laksanakan seperti dalam hal pembangunan serta pendidikan, dalam waktu dekat sekolah baik dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) akan melaksanakan ujian.
“Sidang ini wajib hukumnya untuk dilaksanakan, karena banyak hal di kabupaten Sorong, yang pertama pembangunan dan yang paling dekat pendidikan karena dalam waktu dekat sekolah-sekolah akan melaksanakan ujian sekolah, baik dari SD hingga SMA” tambahnya
Sementara itu Plh Bupati Kabupaten Sorong Clif Agus Yapsenang menjelaskan pelaksanaan Sidang Paripurna I ini berpedoman pada Undang-Undang nomor23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah
“Berpedoman pada UU no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, peraturan pemerintah no. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah” jelas Bupati
Lebih lanjut bupati memaparkan PAD dan pendapatan transfer kabupaten Sorong tahun 2024 sebesar Rp. 1.601.118.683.000 sementara belanja daerah tahun 2024 sebesar Rp. 1.668.779.775.125, untuk penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 88.661.092.125 sementara itu pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 1.000.000.000
“Pendapat Asli Daerah dan pendapatan transfer tahun 2024 sebesar Rp. 1.601.118.683.000 sementara belanja daerah tahun 2024 sebesar Rp. 1.668.779.775.125, untuk penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 88.661.092.125 sementara itu pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 1.000.000.000” tutupnya
Discussion about this post