Puluhan Liter Miras Berhasil Diamankan, Pelaku Dihukum TNI-Polri

IMG 20210322 WA00182

IMG 20210322 WA00182

Matapapua-Maybrat: Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Maybrat Papua Barat, berhasil mengamankan minuman Keras (miras) jenis Vodaka sebanyak 4 botol, Cap Tikus (CT) sebanyak 20 bungkus plastik, Wiro sebanyak 2 botol dan Bir bintang sebanyak 2 kaleng yang diamankan Di pos jaga Sehu Distrik Ayamaru Barat. Senin (22/3/2021)

Minuman tersebut diduga berasal dari Kota Sorong yang hendak dibawa masuk ke Kabupaten Maybrat. Oleh karena itu, pihak Sat Pol PP dibantu oleh Kepolisian dan TNI mengambil tindakan menghukum pelaku pembawa miras tersebut

Anggota TNI-Polri Menghukum Pelaku Pengedar Miras Masuk Maybrat

Kepala Sat Pol PP Kabupaten Maybrat, Philipus Howay mengatakan pemerintah Kabupaten Maybrat telah menetapkan peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang pengawasan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Maybrat. Melalui perda ini, maka sebagai garda terdepan pemberrantasan miras, maka Sat Pol PP mengamankan miras yang masuk ke Maybrat.

“Perda miras sudah ditetapkan dan banyak minuman yang sudah kami amankan dan berikan teguran. Tapi masyarakat dari Sorong masuk ke Maybrat, masih saja membawa minuman tersebut,’ ungkap Philipus Howay

Dirinya menambahkan, telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menyelidiki perdagangan miras di Maybrat. Apabila menemukan perdagangan miras, maka akan dilakukan teguran. Apabila pelaku belum menaati teguran tersebut, maka akan ditindak tegas.

“Kami sudah bentuk satgas. Dan satgas ini bekerja untuk memantau masyarakat yang berdagang miras itu. Dan kami tahu, masyarakat bekerja sama dengan oknum tertentu untuk minuman berhasil masuk ke Maybrat,” ungkapnya

Philipus Howay mengaku bahwa setelah menemukan pelaku pengedar miras masuk Maybrat, mendapat hukuman berupa koprol, guling dan pus up oleh pihak keamanan TNI-Polri di pos perbatasan akses masuk Sorong-Maybrat.

“Setelah kami amankan miras yang ditemukan di pos jaga, pelaku pun mendapat hukuman berupa guling badan, koprol di jalan umum. Hukuman ini sebagai peringatan untuk yang lain sehingga tidak melakukannya lagi,” tutup Philipus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment