Dispen dan DPRD Tambrauw Menanggapi Soal Pemalangan SDN Ararouw.

IMG 20210127 WA0008

IMG 20210127 WA0008

Matapapua – Tambrauw : Terkait pemalangan yang dilakukan oleh sejumlah guru di Sekolah Dasar Ararouw Distrik Mpur, Kabupaten Tambrauw pada pekan lalu, tepat pada Rabu (17/3) lantaran merasa kecewa karena ketiga guru tidal terakomodir secara baik dalam seleksi rekrutmen guru kontrak dan bantu oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tambrauw.

Persoalan ini mendapat tanggapan serius dari anggota DPRD Kabupaten Tambrauw Komisi III Bidang Pendidikan, Yoseph Airai. Menurutnya, yang lebih mengetahui secara persis tentang persoalan ini ada pada kepala sekolah.

Yoseph berkomitmen akan melakukan pertemuan dengan dinas terkait dan kepala sekolah untuk mencari solusi terbaik terhadap nasib ketiga guru bantu tersebut.

“Ini sebenarnya letak kesalahan ada pada kepala sekolah. Karena kepala sekolah jika dia aktif maka data-data para guru sudah dimasukan ke dinas. Kemudian data sudah masuk dan dinas tidak proses ya paling kita salahkan dinas,” di Kota Sorong, Senin (19/3).

Selain itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tambrauw, Karel Nauw menjelaskan, kebijakan untuk melakukan tes seleksi rekrutmen guru kontrak dan bantu berlandas pada sebuah orientasi untuk meningkatkan mutu pendidikan. Kemudian berdasarkan pada peningkatan mutu pendidikan maka seluruh sekolah dari TK, PAUD, SD dan SMP hanya bisa diajarkan oleh guru sarjana pendidikan.

“Khususnya guru yang berijazah SMA yang selama ini dipakai kepala sekolah untuk mengajar di SD, kami sudah putuskan untuk tidak membutuhkan guru berijazah SMA untuk mengajar di SD yang berada tepat di jalan lintas utama,” jelasnya via telepon seluler, Sabtu (20/3).

Disebutkan dalam aturan sudah jelas menekankan bahwa yang berhak mengajar di TK, PAUD, SD dan SMP adalah guru yang bergelar sarjana pendidikan. Maka guru berijazah SMA sebagian masih terakomodir sebagai guru bantu untuk memenuhi kekurangan guru yang ada sehingga guru bantu yang berijazah SMA diberikan ruang untuk mengikuti uji seleksi.

Dikatakannya guru bantu yang sudah lulus akan mengabdi dan mengajar di sekolah pedalaman yang minim akses seperti, Nikori, Tubouw, Syukwes dan daerah pedalaman lainnya.

“Ini kita bukan melihat persoalan lama atau tidak guru tersebut mengajar tetapi lebih pada mutu pendidikan di Kabupaten Tambrauw. Karena salah satu persyaratan akreditasi adalah tenaga pendidik. Misalnya sekolah A hanya terdapat guru berijazah SMA maka otomatis sekolah tersebut tidak dapat akreditasi,” akunya.

Terkait dengan pemalangan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi terkait dengan guru bantu yang tidak lulus dalam ujian seleksi. Namun yang pasti, dinas pendidikan akan tetap berpegang teguh pada orientasi peningkatan kualitas pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment