Merauke, Matapapua.com - Pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pilkada serentak untuk Distrik Merauke, Kabupaten Merauke ditunda selama 30 menit akibat kejanggalan undangan memilih pada TPS 08 Kelurahan Karang Indah.
Pantauan di lokasi Pleno Aula RRI, Minggu (1/12) malam Pleno ditunda karena undangan memilih yang disebarkan 426 namun yang terkumpul saat pencalonan sebanyak 427 undangan.
Artinya kelebihan satu undangan yang tidak tahu dari mana keberadaannya alias undangan palsu yang berhasil memilih pada TPS 08 Kelurahan Karang Indah.
Saat Pleno tersebut pula daftar hadir pemilih tidak disertai dalam kotak suara serta tidak hadir ketua KPPS sehingga semua saksi partai dan pasangan calon sepakat agar Pleno ditunda guna menghadirkan KPPS dan daftar hadir pemilih.
"Kita tidak mau surat suara pasangan kandidat kita kurang jadi segera datangkan KPPS bersama dengan daftar pemilih agar dilakukan pencocokan data," tutur salah seorang saksi partai politik pada rapat pleno terbuka tersebut.
Akhirnya PPD Distrik Merauke menunda rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pilkada serentak 27 November 2024 untuk Kelurahan Karang Indah selama 30 menit guna penyelesaian kejanggalan tersebut.