Pj. Walikota Sorong Tegaskan Distrik & Lurah Harus Berinovasi Atasi Masalah Sampah

Pj. Walikota Sorong, Didampingi Plh. Sekda & Plt. Kadis DPPL Kota Sorong saat rapat bersama Kepala Distrik & Kepala Kelurahan

SORONG – Penjabat (Pj) Walikota Sorong, Septinus Lobat, SH., MPA yang didampingi Plh. Sekretaris Daerah, Ruddy R. Laku, S. Pi., MM dan Kepala dinas Pengawasan dan pengelolahan Lingkungan Hidup, Amos Karet, SH menggelar rapat bersama kepala Distrik dan Kepala Kelurahan Se-Kota Sorong di ruang Angrek kantor Walikota Sorong, Selasa (26/3/2024). Rapat tersebut membahas program prioritas Pj. Walikota Sorong terkait dengan penanganan sampah/kebersihan lingkungan yang sejauh ini masih menjadi kendala.

Dalam arahanya, Pj. Walikota Sorong Menegaskan kepada seluruh Kepala Distrik dan Kelurahan segera melakukan upaya, langkah serta berinovasi untuk melakukan penanganan sampah yang saat ini masih menjadi problem di Kota Sorong.

Dikatakanya, perlu diketahui bahwa Kota Sorong ini merupakan salah satu Kota yang terletak di pintu gerbang Tanah Papua, dan saat ini Kota Sorong merupakan ibukota dari Provinsi Papua Barat Daya, yang tentunya harus menjadi barometer bagi daerah lainya termasuk di dalamnya adalah soal kebersihan Lingkungan.

“Setiap Distrik dan Kelurahan harus memiliki ide Kreatif dan inovatif untuk penanganan masalah sampah. Kepala Distrik dan kepala kelurahan yang memiliki wilayah dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Oleh karenanya, harus mengambil langkah strategis dengan berbagai macam cara, termasuk di dalamnya memberikan edukasi, sosialisasi dan penahanan secara baik terhadap masyarakat terkait dengan pembuangan sampah, ” Tegasnya.

Pj. Walikota Sorong pimpin Rapat Bahas masalah Sampah.

Selain itu, lanjut Pj. Walikota, Distrik dan kelurahan harus berupaya untuk menyediakan lahan untuk Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pembuangan Sampah sementara (TPS), agar masyarakat sebagai penghasil Sampah bisa membuang sampah di di tempat yang tepat.

Terkait regulasi soal sampah, Tambah dia, sudah ada Perda nomor 15 tahun 2023 tentang pengelolaan sampah, sehingga perlu disosialisasikan bagi masyarakat oleh para Kepala Distrik dan Kepala Kelurahan. Ditambahkan lagi Terkait dengan Instruksi Pj. Walikota Sorong yang dikeluarkan sejak menjabat sebagai Pj. Walikota Sorong agar ditindaklanjuti dengan baik.

“Ada beberapa point penting di dalam instruksi saya itu jelas. Termasuk di dalamnya melibatkan para pelaku usaha di lingkungan Kelurahan masing-masing untuk menjaga lingkungannya di sekitar tempat usahanya. Bila perlu diberikan teguran keras apabila ada pelaku usaha yang tidak mengindahkannya, ” Jelas Pj. Walikota yang selalu peduli terhadap Kota Sorong dalam penanganan sampah dan banjir.

Sehingga tentunya, Kata dia, bahwa apabila setiap Kepala Distrik dan Kelurahan dapat melakukan hal yang diinstruksikan, dengan inovasi-inovasi yang ada maka tentunya akan mampu menerjemahkan apa yang menjadi program Prioritas yang digaungkan selama ini.

Dalam Rapat tersebut Pj. Walikota Sorong Menegaskan bahwa dalam mendukung semangat para Distrik dan Kelurahan untuk penanganan sampah di Kota Sorong, Pihaknya akan mengadakan 10 unit Pickup sampah untuk 10 Distrik dan difasiltasi anggaran Rp 30 juta rupiah bagi setiap Kelurahan untuk penanganan sampah.

Pj. Walikota Sorong Pimpin Rapat Masalah Penanganan Sampah bersama Kepala Distrik dan Kepala Kelurahan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sorong, Amos Kareth, SH menambahkan bahwa pihaknya akan berkolaborasi bersama para Distrik dan Kelurahan untuk penanganan sampah di Kota Sorong, termasuk di dalamnya mensosialisasikan kepada masyarakat, berkolaborasi untuk penyediaan lahan TPST dan TPS di lingkungan Kelurahan masing-masing dan memberikan edukasi terhadap setiap pelaku usaha yang ada di Kota Sorong untuk turut serta peduli terhadap kebersihan di lingkungannya masing-masing. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment