SORONG – Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad menyampaikan, Penerimaan CPNS bagi OAP 80 persen dan non Papua 20 persen sudah diatur dalam undang-undang.
Gubernur menjelaskan, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya memastikan kuota 80 persen yang telah ditetapkan di dalam regulasi pada penerimaan CPNS akan dikhususkan untuk mengakomodasi orang asli Papua.
“Jadi kuota CPNS orang asli Papua 80 persen kemudian non Papua 20 persen, kuota itu akan kita pastikan supaya dapat mengakomodasi masyarakat Papua,” jelas Pj Gubernur
ia mengatakan, dirinya melakukan pertemuan dengan kelompok pencari kerja asal OAP dari enam kabupaten dan kota dengan tuntutan 100 persen harus diakomodasi untuk orang asli Papua pada penerimaan CPNS.
” Dalam pertemuan tersebut sudah kita jelaskan bahwa penerimaan CPNS 80 dan 20 persen itu sudah diatur di dalam regulasi, regulasinya sudah jelas jadi tuntutan 100 persen untuk OAP itu tidak mungkin dipenuhi karena sudah diatur undang-undangnya,” ujarnya.
Menurutnya, Jika ingin mengubah penetapan kuota itu maka yang perlu diubah adalah regulasinya. Ini butuh waktu, kemudian perubahan regulasi itu pun bukan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi tetapi pemerintah pusat.
” Jadi adik-adik (pencari kerja) saat pertemuan itu mereka sudah bisa memahami kondisi regulasi penerimaan CPNS,” ucapnya.
Ia menambahkan, Pemerintah provinsi pun akan mengundang bupati dan wali kota untuk membicarakan formasi pegawai yang ada di wilayah Pemprov PBD. Sehingga ada yang menjadi wewenang bupati dan wali kota dan ada yang menjadi wewenang gubernur.
” Jadi tidak semua dijawab gubernur, karena masing-masing memiliki otonomi sendiri. Saya hanya bertanggung jawab dengan formasi yang ada di provinsi. Sejak awal saya sudah sampaikan hanya 800 orang tetapi juga ada formasi kabupaten kota, ini harus dibicarakan,” Ujarnya.
Terkait isu penerimaan ASN, kata dia, itu juga sudah dibicarakan pada pertemuan rapat koordinasi forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).
“Jadi setelah rapat bersama bupati wali kota, kita akan menghadap Menpan RB untuk menyampaikan aspirasi pencari kerja orang asli Papua,” terangnya.
Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 dan peraturan pemerintah nomor 106 telah memberikan ketegasan tentang penerapan kuota 80 persen dan 20 persen pada penerimaan CPNS. Sekarang yang diperjuangkan adalah agar 80 persen itu benar sepenuhnya untuk orang asli Papua.
“Ini yang akan diperjuangkan sama-sama, bukan lagi mengubah menjadi 100 persen, itu tidak mungkin dilakukan dalam waktu singkat,” bebernya.
Karena faktanya adalah kuota 80 persen yang diberikan tidak bisa diisi, sebab ada standarisasi yang harus dipenuhi. Ini yang saat ini dipikirkan, kemudian mendesain sedemikian rupa supaya 80 persen itu bisa lebih optimal dimanfaatkan untuk mengakomodasi orang asli Papua.
Discussion about this post