Matapapua – Manokwari : PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region VIII bersama dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)/Nota Kesepahaman pada Rabu (08/07) pagi secara virtual melalui teleconference dari aula kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat di Manokwari dan Kantor Unit Pertamina MOR VIII di Jayapura. Kegiatan ini dihadiri oleh General Manager Pertamina MOR VIII, Herra I. Wirawan secara virtual serta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat Yusuf, SH, MH beserta jajaran.
General Manager Pertamina MOR VIII, Herra I. Wirawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan komitmen Pertamina dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk bersinergi dan memberikan edukasi mengenai aspek hukum aset negara, khususnya dalam hal pendistribusian energi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Meskipun acara penandatangan MoU ini dilaksanakan secara virtual, kami berharap agar tidak mengurangi inti dari kegiatan ini yaitu tidak hanya sebagai sarana menjaga dan mempererat hubungan antara Pertamina MOR VIII dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, namun juga sebagai komitmen bersinergi untuk membangun Indonesia,” ujar Herra I. Wirawan melalui sambungan teleconference.
Herra juga menambahkan bahwa MoU tentang Kerjasama dan Koordinasi dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) ini menjadi langkah positif dalam proses pengamanan pendistribusian energi bagi masyarakat oleh Pertamina sebagai objek vital nasional.
“Melalui kerjasama ini, operasional bisnis Pertamina khususnya di Papua Barat diharapkan dapat berjalan kondusif, terjaga dan terlindungi baik dari aspek hukum, seperti dukungan pertimbangan hukum baik litigasi maupun non-litigasi, pemberian bantuan hukum, tindakan hukum di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan, serta bentuk kerjasama lain yang disepakati nantinya,” tambah Herra.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf, SH, MH, dalam sambutannya juga mengapresiasi langkah Pertamina untuk bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik dalam pemberian Pendapat Hukum maupun Pendampingan Hukum bagi Pertamina.
“Sinergi ini sangat penting, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, supaya kegiatan – kegiatan Pertamina dalam pendistribusian tidak terganggu dan dapat tepat sasaran dalam melayani masyarakat,” ujar Yusuf, SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Poin yang termasuk dalam nota kesepahaman ini adalah pentingnya tindakan preventif, dalam hal pertimbangan hukum yakni kegiatan pendampingan hukum (legal assistance) yang dikaitkan dengan program – program kemitraan kejaksaan, serta bantuan hukum dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sehingga diharapkan dapat tepat sasaran dalam hal penanganan pengamanan aset negara, pendampingan hukum terkait Perdata dan TUN dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” lanjut Yusuf.
“Melalui upaya-upaya ini, diharapkan dapat mendukung ketertiban publik yang tetap terjaga, serta operasional bisnis Pertamina kepada masyarakat dapat berjalan baik, dan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat,” tutupnya.
Discussion about this post