Penjabat Gubernur : Pejabat Eselon II PemProv PBD Dapat Diusulkan Sebagai Penjabat Kepala Daerah

Aimas : Batas pengusulan Calon Penjabat untuk kepala daerah yang masa tugasnya berakhir ditanggal 27 July 2023, Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat kepada DPRD ditiap daerah untuk segera mengusulkan nama-nama penjabat yang akan diusulkan, baik penjabat yang sedang bertugas untuk diperpanjang, atau mengusulkan nama penjabat yang baru sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku.

Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad saat dikonfirmasi terkait usulan nama calon penjabat Bupati dan Wali Kota di Papua Barat Daya menjelaskan, sejumlah kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Dalam negeri, dan untuk Penjabat Kepala Daerah di Papua Barat Daya kata Muhammad Musa’ad telah memenuhi kriteria yang ditentukan.

“Syarat-syaratnya kan sudah jelas, harus menduduki eselon II di Pemerintah provinsi Papua Barat Daya, Pak Mosso dan Pak Yarangga kan staf ahli di kantor Gubernur Papua Barat Daya, sehingga semua yang menduduki eselon II Papua Barat Daya berhak untuk diusulkan, kita usulkan saja yang sudah ada juga (Penjabat yang kini bertugas,red), karena yang menentukan nanti pemerintah pusat” jawab Muhammad Musa’ad.

Sebagai informasi, DPRD yang masa kepemimpinan Penjabat Kepala daerahnya akan berakhir dibulan Agustus nanti telah melakukan pleno penetapan, dan telah mengirimkan usulan nama sesuai kriteria dimaksud, dan hasil akhir keputusan akan ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri atas saran yang disampaikan oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Daya maupun DPRD dimasing-masing daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment