Matapapua – Aimas : Penyerahan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) Kabupaten Sorong tahun anggaran 2020 ditengarai mengalami keterlambatan dari waktu biasanya dipertengahan bulan Januari tiap tahunnya, hal ini disebabkan karena sejumlah faktor penyebab terjadinya keterlambatan penyerahan DPA ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Sorong, Johny Kamuru mengatakan keterlambatan penyerahan DPA disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya adanya konsultasi, evaluasi dan penyesuaian anggaran ditingkat Provinsi Papua Barat, sehingga dibutuhkan beberapa penyesuaian yang perlu dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Sorong, namun ditargetkan sebelum akhir Januari DPA dapat diserahkan.
” Iya kita akui ada sedikit keterlambatan dalam penyerahan DPA, kemarin kita konsultasi ke Pemerintah Provinsi Papua Barat karena ada beberapa penyesuaian, kita evaluasi lagi karena ada beberapa angaran yang dijanjikan oleh Provinsi Papua Barat namun tidak dapat direalisasikan sehingga kita harus ubah kembali” terang Bupati Sorong, Johny Kamuru, Kamis (23/1).
Johny Kamuru menyebutkan kendati mengalami keterlambatan dalam penyerahan DPA, namun tidak akan menghambat dalam pelaksanaan jalannya pemerintahan dan pembangunan.
Discussion about this post