Matapapua – Sausapor : Terkait pembunuhan yang terjadi pada tahun 2018 lalu yang menghilangkan nyawa korban AM, Pemerintah Kabuoaten Tambrauw di tuntut untuk membayar denda oleh keluarga korban pembunuhan. Menanggapi hal ini, Bupati Tambrauw, Gabriel Asem, SE.,M.Si. dengan tegas menolak tuntutan tersebut.
Menurut Gabriel, Pemerintah Tambrauw tidak memiliki hubungan dengan pembunuhan tersebut sehingga dituntut untuk membayar denda.
“Saya tolak tegas tuntutan tersebut karena Pemerintah Tambrauw tidak ada sangkut paut dengan korban tersebut, dia bukan warga Tambrauw dan korban datang ke Tambrauw juga bukan berurusan dengan pemerintah jadi wajar jika saya tolak tuntutan tersebut,” akunya kepada media di ruang kerjanya, Kamis (23/1).
Bupati menambahkan, tuntutan keluarga korban hendaknya dilayangkan kepada pelaku pembunuhan karena adanya sebab akibat maka terjadi sebuah pembunuhan yang terjadi secara kebetulan di Kabupaten Tambrauw khususnya di Distrik Sausapor.
Discussion about this post