Pemkab Sorong Terbitkan Surat Edaran Libur 14 Hari

IMG 20200318 124618

IMG 20200318 124618

Matapapua – Aimas : Meluasnya pandemic Virus Corona (Covid-19) keberbagai penjuru dunia termasuk ke Indonesia mengakibatkan kepanikan publik, hal ini ditindak lanjuti oleh pemerintah yang menerbitkan kebijakan tentang penghentian sejumlah aktivitas guna mencegah tidak memperburuk penyebaran Covid-19.

Menyikapi pemberhentian sejumlah aktivitas, Bupati Sorong, Johny Kamuru pun menerbitkan surat edaran, Selasa (17/3) yang ditujukan kepada warga Kabupaten Sorong agar ikut terlibat dalam menurunkan angka penyebaran Covid-19, dimana surat edaran ini berisikan tentang sejumlah pertimbangan, diantaranya meliburkan pelajar dari tingkat taman kanak-kanak (TK), SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi terhitung mulai tanggal 19 Maret hingga 1 april 2020 atau selama 2 pekan, meliburkan aktivitas perkantoran pemerintah daerah dari tanggal 19 Maret hingga 2 pekan kedepan, untuk OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap memberikan pelayanan namun terbatas, OPD yang aktif memberikan pelayanan agar mengatur jawdal masuk bergilir untuk staf OPD, warga diimbau agar tidak panik dan tetap menjalan aktivitas seperti biasa dengan tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat.

Bupati Sorong, Johny Kamuru juga mengajak semua elemen masyarakat agar terlibat aktif manakala menemukan atau mencurigai ada warga yang terpapar Virus Corona untuk segera melapor kepada tim Satgas atau unit pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Sorong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment