Matapapua – Aimas : Pemerintah Kabupaten Sorong menyiapkan anggaran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp15.786.482.453; diperuntukan kepada lebih 3.900-an ASN aktif, THR ini tidak mencakup Tunjangan Daerah Terpencil, Tunjangan Papua, dan tunjangan beras sebagaimana biasanya, komponen gaji ke-14 yang dibayar diantara komponen tunjangan Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan.
Berkenaan dengan pencairan THR dimaksud, pemerintah daerah Kabupaten Sorong kata Kepala Badan pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong, Ari Wijayanti telah mengirimkan surat perintah pembayaran tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14, yang telah dihitung dan ditembuskan ke Bank Papua untuk segera dicairkan.
“Kita sudah siap, Kabupaten Sorong sudah siap, kita maksimal hari ini, kalau surat perintah pencairan dana sudah kita kirim ke Bank Papua” kata Ari Wijayanti, Sabtu (16/5).
Pembayaran gaji ke-14 atau THR bagi ASN merujuk pada surat persetujuan dari Presiden Joko Widodo untuk menyetujui Pencairan THR untuk aparatur negara yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020, kemudian ditinndak lanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembayaran hak Tunjangan Hari Raya atau gaji ke-14 bagi ASN dan pensiunan.
Discussion about this post