Matapapua – Aimas : Meluasnya wabah COVID-19 memberikan dampak tersendiri bagi perekonomian masyarakat, imbasnya berupa penurunan pendapatan warga, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadap kewajiban warga untuk membayar pajak ataupun retribusi sebagai sumber penerimaan asli daerah.
Kepala Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kabupaten Sorong, Oktovianus Kalasuat menyebutkan hingga memasuki bulan keempat tahun 2020 perkiraan penerimaan pajak dan retribusi tidak akan memenuhi target pencapaian sebagaimana telah ditetapkan pemerintah, hal ini disadari betul akibat dari terhentinya aktivitas masyarakat, yang berpengaruh terhadap pendapatan warga, kendati demikian persoalan ini dapat dimaklumi oleh pemerintah daerah.
” Bila mereka melakukan pembayaran lewat tempo, pasti mereka tidak akan mendapatkan denda karena bukan disengaja karena faktor kondisi yang ada, untuk pembayaran pajak digeser seperti apa yang sudah ditetapkan nanti. Untuk pelayanan sementara tidak dilakukan secara terbuka melainkan secara tertutup, yang di sebabkan karena kita tidak boleh kumpul kan orang dalam jumlah banyak ” kata Oktavianus. Kamis (16/4).
Oktovianus Kalasuat menyebutkan pandemi COVID-19 ini juga mengakibatkan pelayanan pembayaran pajak dan retribusi terhambat mengingat hingga saat ini masih diberlakukan kebijakan work from home atau bekerja dari rumah.
Discussion about this post