Patuhi Aturan, Sembahyang Menyambut Nyepi Hanya diikuti 20 Orang Umat Hindu

IMG 20200324 151026

IMG 20200324 151026

Matapapua – Aimas : Edaran Bupati Sorong ditanggal 18 Maret 2020 tentang pembatasan terhadap aktivitas sosial diruang terbuka umum disebabkan karena mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sorong mengharuskan semua pihak mematuhinya, tidak terkecuali bagi umat hindu yang ikut mendukung kebijakan dimaksud kendati harus membatasi jumlah umat hindu yang mengikuti prosesi upacara tawur kesange dalam menyambut Hari Raya Nyepi Tahun baru Saka 1942 pada tanggal 25 Maret mendatang.

Wakil Ketua Parisade Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Sorong, I Wayan Sarjana menerangkan prosesi upacara atau sembahyang tetap dilaksanakan sesuai aturan, namun atas kesepakatan dan ketaatan umat hindu, maka jumlah yang terlibat sembahyang pun sangat terbatas, hal ini ditujukan agar mencegah masuknya COVID-19 melalui kegiatan sembahyang dengan melibatkan banyak orang.

” Bahwa kita memutuskan bersama-sama, bahwa kami umat Hindu akan melaksanakan upacara yang sesuai dengan apa yang sudah kita tetap, kita lakukan namun dengan personil seadanya,dengan melibatkan 20 orang saja, hanya orang-orang yang tertentu seperti tahu Sajen atau pemangku dan kita dengan beberapa orang panitia yang melaksanakannya kepatuhan umat ini ” kata I wayan Sarjana, selasa (24/3).

Selain mengadakan sembahyang dengan membatasi jumlah umat hindu yang hadir, pawai atau arak-arakan ogoh-ogoh pun ditiadakan meskipun patung ogoh-ogoh telah dibuat mencapai 80 persen selesai, umat hindu dijadwalkan mulai melakukan catur brata penyepiaan pada Rabu (25/3) dimulai pukul 06.00 pagi WIT hingga Kamis (26/3) pukul 06.00 pagi WIT atau 24 jam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment