Pelantikan Ellon Fadan Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sorong

IMG 20210302 115656

IMG 20210302 115656

Matapapua – Aimas : Rapat Paripurna Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Sorong dalam rangka pengucapan Sumpah/ Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sorong berdasarkan surat keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat nomor : 17/31/II/2021 tentang peresmian pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sorong atas nama Ellon Fadan ST., Selasa (2/3) bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Sorong.

Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Habel Yadanfle, SH., mengatakan sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib pasal 133 ayat 1 diamanatkan bahwa anggota DPRD yang berhenti dikarenakan meninggal dunia akan digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama juga pada daerah pemilihan yang sama.

” Penggantian antar waktu ini terjadi karena saudara Adam Syatfle SE telah meninggal dunia pada tanggal 19 November 2020. Untuk itu saya atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sorong mengucapkan terima kasih atas jasa-jasa beliau selama ini pada saat menjadi anggota DPRD Kabupaten Sorong dan juga selaku pimpinan anggota dewan mengucapkan selamat atas pelantikan saudara Ellon Fadan, ST., sebagai anggota DPRD Kabupaten Sorong sisa masa jabatan 2019- 2024″ kata ketua DPRD Kabupaten Sorong.

Ketua DPRD Kabupaten Sorong juga mengingatkan agar anggota yang dilantik dapat menyesuaikan diri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

” Dalam acara rapat paripurna yang sementara berjalan ini kami juga mengingatkan saudara yang dilantik sebagai anggota DPRD pada hari ini agar dapat menyesuaikan diri dengan pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan pengabdian di tempatnya ini kurang lebih tiga setengah tahun lagi agar dapat dilaksanakan dengan baik dan ingat akan sumpah dan janji yang saudara ucapkan terutama untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di Kabupaten Sorong” tambah Habel Yadanfle.

Wakil Bupati Sorong Suko Harjono S. Sos., M. Si., mengapresiasi terpilihnya saudara Ellon Fadan, ST., dari fraksi partai Demokrat menjadi anggota dewan perwakilan rakyat (DPRD) Kabupaten Sorong, pergantian antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024 yang menggantikan almarhum saudara Adam Syatfle, wakil ketua II.

” Selamat bergabung dan selamat bertugas di DPRD Kabupaten Sorong. Pelantikan ini adalah awal bagi saudara dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. tentunya saudara perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan serta tunjukkanlah eksistensi saudara dengan sebaik-baiknya sebagai wakil rakyat dengan berperan aktif dalam seluruh kegiatan yang ada di Kabupaten Sorong untuk tercapainya
kesejahteraan masyarakat” kata wakil Bupati Sorong.

Ditambahkanya sesuai UUD 1945, sebagai daerah otonomi khusus, Kabupaten Sorong memiliki pemerintahan daerah dan DPRD. Dalam hal ini DPRD mempunyai tugas seperti membentuk peraturan daerah
(Perda) bersama pemerintah daerah, mengesahkan melakukan pengawasan, tetapi APBD terhadap Perda dan APBD, serta wewenang lain yang diatur dalam perundang-undangan.

” Pergantian antar waktu bagi anggota
DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Sorong. Mampu diharapkan keberadaan DPRD dapat mendorong berbagai pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah, mengingat tantangan yang dihadapi ke depan tidaklah ringan, terlebih dunia saat ini sedang menghadapi kondisi pandemi COVID-19 berdampak pada perekonomian, sehingga multisektor kehidupan manusia berharap agar DPRD dan stake holder dapat bekerjasama untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Sorong yang sehat, cerdas dan sejahtera” ujarnya.

Setelah dilantiknya Ellin Padan sebagai anggota dewan pergantian antar waktu ini maka komposisi anggota DPRD Kabupaten Sorong tergenapi berjumlah 25 orang, sesuai kursi yang tersedia sebagai hasil pemilu 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment