PBD Belum Memimiliki RPJPD, Enam Kabupaten dan Kota Diminta Segera Menyusun Ranwal RPJPD

SORONG – Sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), Papua Barat Daya belum memiliki Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPKPD) sehingga Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) menghimbau seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Papua Barat Daya diminta untuk melakukan rancangan awal penyusunam RPJPD.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Papua Barat Daya Rahman di Sorong menghimbau kepada enam kabupaten dan kota untuk segera menyusun rancangan awal (ranwal) dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di wilayah itu.

” Jadi tahun ini adalah akhir dari masa RPJPN dan juga Papua Barat Daya sebagai daerah otonom baru (DOB) belum memiliki RPJPD, sehingga seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Papua Barat Daya diminta untuk melakukan rancangan awal penyusunam RPJPD,” Terang Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Papua Barat Daya Rahman di Sorong, Rabu (20/03/04).

Menurutnya, Pemprov Papua Barat Daya telah melakukan rancangan awalnya dan sudah diselesaikan, tinggal kabupaten kota mengikuti dan membuat rancangan awal penyusunan RPJPD. Selain itu, Pemerintah Papua Barat Daya juga telah melakukan sosialisasi tentang tahapan membuat rancangan awal kepada kabupaten kota di wilayah tersebut.

“Hal ini dilakukan karena kabupaten kota berkewajiban yang sama untuk menyusun dokumen rancangan awal RPJPD ini. Supaya kabupaten kota mempunya gambaran dan ketika menyusun rancangan awal itu bisa inline dengan kita di provinsi sehingga ada harmonisan ada penyelarasan dan penyamaan di dalam penyusunan RPJPD itu,” Ungkapnya.

Setelah kabupaten kota menyelesaikan rancangan awal RPJPD itu, akan dinilai dan dievaluasi oleh Provinsi Papua Barat Daya. Sementara Pemprov Papua Barat Daya akan dievaluasi oleh Bangda, karena target penyelesaikan penyusunan dokumen itu di akhir Agustus 2024.

“Jadi tahun ini penyusunan dokumen itu sudah harus selesai, kemudian dokumen itu diperdakan, sementara dikumen yang disusun provinsi cukup dengan peraturan kepala daerah,” ucapnya.

Penyusunan dokumen ini dianggap penting kata Rahmaylt, karena nantinya akan menjadi acuan bagi kepala daerah untuk menyusun visi dan misi pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Jangan sampai kita ini nanti menghambat proses Pilkada 2024, kenapa demikian, karena di dalam RPJPD itu ada visi pemerintah daerah. Ini akan dijadikan dasae oleh para calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi,” bebernya.

Dia memastikan bahwa seluruh kabupaten dan kota di Papua Barat Daya akan segera menyelesaikan penyusunan dokumen itu sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

“Sampai saat ini baru tiga daerah yang sudah menyusun rancangan awal yakni Kota Sorong, Tambrauw dan Sorong Selatan, sementara tiga lainnya yakni Kabupaten Sorong, Maybrat dan Raja Ampat belum,” ujarnya.

Untuk itu, diharapkan kepada pemerintah kabupaten yang belum memulai agar segera menyusun rancangan awal, karena batas waktu akhir Agustus tahun ini semua sudah beres.

” Pemprov Papua Barat Daya pun telah memberikan pelatihan tentang pengimputan di dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan menyusun form-form sesuai petunjuk Mendagri dan Bappenas,” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment